spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDPRD KSB akan Bahas Paralel APBDP 2024 dan APBD Murni 2025 

DPRD KSB akan Bahas Paralel APBDP 2024 dan APBD Murni 2025 

Taliwang (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam 2 bulan ke depan akan sibuk menggelar rapat. Pasalnya lembaga penyerap aspirasi rakyat ini berencana membahas penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2024 dan APBD Murni tahun 2025 secara paralel. 

“Kita sedang susun jadwalnya. Jadi nanti akan ada bagian APBDP dengan APBD Murni 2025 kita bahas di waktu yang sama,” terang ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, Senin 3 juni 2024. 

Untuk pembahasan APBDP 2024, DPRD KSB menargetkan akan memulainya pada tanggal 12 Juni mendatang ditandai dengan pengajuan KUA/PPAS oleh pemerintah. Dan pada saat yang sama menjadi jadwal terakhir pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 yang saat ini agendanya sedang berlangsung. 

Menurut Kaharuddin, pembahasan APBDP 2024 ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni, namun diselanya kemudian akan turut dimulai proses APBD Murni tahun 2025. “Kalau KUA/PPAS APBDP 2024 selesai, kita akan susul dengan pembahasan KUA/PPAS APBD 2025. Begitu rencana teknis jadwalnya kita akan susun,” katanya.

Penetapan APBD Murni 2025 sendiri ditargetkan tuntas paling lambat awal bulan Agustus. Menurut Kaharuddin, waktu yang tersedia itu masih sangat mencukupi sebelum selesainya masa kerja anggota DPRD KSB periode 2019 – 2024 yang akan berakhir pada 18 Agutus 2024 mendatang. “Jadi waktu dua bulan itu sangat cukup untuk menyelesaikan dua program anggaran itu. Itu pun di selanya kita juga ada agenda pembahasan beberapa Raperda yang memang sudah masuk dalam Prolegda tahun 2024 ini,” tuturnya. 

Politisi PDI Perjuangan selanjutnya mengungkap alasan mengapa penyusunan APBD Murni tahun 2025 dipercepat. Menurut dia, jika menunggu anggota DPRD yang baru maka waktunya tidak akan mencukupi. 

Anggota DPRD yang baru kata dia tidak dapat secara otomatis bekerja pasca dilantik pada 19 Agustus 2024 nanti. 

Sesuai aturan anggota DPRD baru akan dipimipin oleh pimpinan sementara. Dimana tugas pimpinan sementara hanya memiliki 3 kewenangan, yakni mengawal pembetukan fraksi, menyusunan tata tertib (Tatib) dan mempersiapkan pelantikan pimpinan definitif. 

Setelah pimpinan definitif dilantik, Kaharuddin melanjutkan, masih ada proses yang harus diselesaikan secara internal oleh DPRD yanv baru. Diantaranya menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan menjadi instrumen untuk menjalankan roda kerja lembaga. 

“Untuk menyelesaikan itu semua diperkirakan butuh waktu antara 2 sampai 3 bulan. Belum lagi anggota baru nanti harus melakukan orientasi agar tahu tugas-tugasnya. Padahal batas waktu penetapan APBD itu per 25 Desember, kalau tidak selesai kita akan kena penalti,” tukas Kaharuddin.(bug) 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO