Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memformulasikan kembali penghitungan tarif penanganan dan retribusi sampah. Kenaikan retribusi sampah sulit dilakukan secara proporsional karena tidak ada metode penghitungannya.
Wakil Walikota Mataram, TGH. Mujiburrahman mengapresiasi terpilihnya Kota Mataram dari tiga kota di Indonesia untuk diberikan pendampingan dan pelatihan tata cara penghitungan tarif penanganan dan retribusi sampah. “Kami berterima kasih atas terpilihnya Kota Mataram sebagai salah satu dari tiga kota yang terpilih dalam seleksi dilakukan mulai 11 Maret hingga 5 Mei 2024,” terang Wawali dalam sambutannya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dijelaskan, Pemkot Mataram sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, namun pihaknya merasa pendampingan ini sangat penting terutama untuk menghitung tarif retribusi sampah yang tepat. Selain itu, tata cara penghitungan dibutuhkan sehingga target retribusi bisa tercapai.
Menurut Wawali, retribusi sampah memiliki peran yang penting bagi pemerintah daerah. Retribusi ini tidak hanya membantu dalam pembiayaan operasional pengelolaan sampah, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kebersihan. “Dengan tarif yang tepat dan sistem pemungutan yang efisien, kita dapat memastikan bahwa penanganan sampah di Kota Mataram berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” harapnya.
Selama ini lanjutnya, retribusi sampah juga berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Pendapatan ini dapat dialokasi untuk berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Alwis Rustam menambahkan, pendampingan dan tata cara penghitungan tarif penanganan dan retribusi sampah di Kota Mataram merupakan tiga kota di antaranya, Banjarmasin dan Manado. Selama ini, pemerintah kota kesulitan menaikkan tarif retribusi sampah secara proporsional karena tidak memiliki metode penghitungan. Pelatihan penghitungan retribusi sampah bisa menjadi dasar bagi pemda untuk menentukan retribusi. “Selama ini, masyarakat mengetahui sampah adalah berkah, tetapi bagi kami sampah itu investasi,” terangnya.
Karena itu, investasi harus dilakukan, baik itu pemerintah kota maupun warga. Perhitungan investasi dalam konteks retribusi harus diimbangi dengan hitung-hitungan yang benar berdasarkan operasional, pemeliharaan persampahan skala kota.
Alwis menegaskan, Pemkot Mataram tidak bisa menjawab kenaikan retribusi jika tidak menghitung. Perhitungan harus sesuai jarak tiga kecamatan yang dilayani oleh satu TPST. Ia melihat pengolahan sampah di Kota Mataram berjalan dengan baik karena masyarakat mengerti dan swasta terlibat dalam pengolahan sampah skala kota. (cem)