Mataram (Suarantb.com) – Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis , 4 Juli 2024.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum dan JDIH, Bambang Mustiko, diterima oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lombok Barat, Dedy. Dedy mengungkapkan bahwa pengelolaan JDIH sudah berjalan dengan baik, namun sesekali terkendala akibat kendala teknis diakibatkan kurangnya sarana prasarana dalam penyajian dokumen hukum pada aplikasi yang bisa diakses oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaan koordinasi, Tim menyampaikan kepada operator instansi terkait penginputan metadata dan pelaporan e-reporting. Penginputan harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Sedangkan pembinaan anggota JDIH di wilayah yang dilakukan di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat, aplikasi JDIH tidak terdapat kendala dan selalu dilakukan monitoring untuk menyajikan layanan dan informasi hukum terbaik bagi masyarakat.
JDIH sendiri merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengungkapkan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dalam JDIH antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Dengan segudang manfaat bagi masyarakat dari penyelenggaraan JDIH, Kanwil Kemenkumham NTB selalu berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah NTB agar kemudahan masyarakat memperoleh informasi hukum dapat terwujud,” tambah Parlindungan. (r/*)