Mataram (Suarantb.com) – Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan pembinaan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kamis, 4 Juli 2024.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur Biawansyah Putra, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, Ahyan, dan didampingi Sahrul selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Puri menyampaikan bahwa setiap anggota JDIHN wajib melakukan pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Teknis Dokumen dan Informasi Hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Puri juga menjelaskan dalam menetapkan pengelola JDIH terbaik bagi anggota JDIHN berdasarkan 6 (enam) aspek yang menjadi kriteria penilaian yaitu Aspek Organisasi, Aspek Sumber Daya Manusia, Aspek Koleksi Dokumen Hukum, Aspek Teknis Pengelolaan, Aspek Sarana Prasarana dan Aspek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pengembangan JDIH.
Berdasarkan kunjungan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur, terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan JDIH yaitu laman website JDIH Setda Kabupaten Lombok Timur tidak bisa diakses sejak tahun 2022 hingga sekarang.
Selain itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur belum memiliki ruang khusus JDIH dan sarana penunjang lainnya seperti komputer, scanner dan rak penyimpanan dokumen hukum serta anggota JDIH di Kabupaten Lombok Timur telah memiliki Tim Pengelola JDIH, namun mereka belum pernah mengikuti bimtek pengelolaan JDIH.
Biawansyah Putra mengapresiasi kunjungan Tim JDIH Kanwil Kemenkumham NTB. Pembinaan ini, kata Biawansyah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH menjadi lebih baik lagi khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
Di akhir koordinasi, Tim JDIH Kanwil Kemenkumham NTB mengingatkan bahwa pelaporan melalui Aplikasi JDIHN e-Report wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan ini akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota di tingkat daerah
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, JDIH sangat penting karena dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat, khususnya produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH harus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan terus berinovasi dalam pengembangannya. (r/*)