Giri Menang (Suara NTB) – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi parkir di Lombok Barat menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran diduga banyak potensi parkir ini yang hilang akibat belum dipungut Pemkab. Hingga saat ini, capaian PAD dari dua sumber tersebut masih rendah, berkisar antara 11 – 22 persen hingga pertengahan tahun ini.
Sehingga pihak Pemkab pun disarankan oleh BPK untuk memaksimalkan PAD tersebut dengan menarik dan menggarap semua potensi tersebut. Sektretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Lobar, Fathurrahman mengatakan, capaian PAD sampai akhir Juni khusus Parkir Tepi Jalan mencapai Rp427.893.000 atau 11 persen dari target Rp3,2 miliar lebih. “Capaiannya 11 persen dari target, tapi ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama,” klaim Fathurrahman, kemarin.
Diakui, permasalahannya tahun ini target retribusi ini terlalu tinggi. Sementara titik potensi parkir yang ada tidak sesuai. Sejauh ini, Pihaknya telah mengelola potensi retribusi parkir mencapai 320 titik, 17 titik di antaranya potensi ritel modern dari 150 titik ritel modern lainnya. Sisanya belum digarap. “Total ada sekitar 150-an ritel modern keseluruhan, itu yang sudah ditarik 17 titik, sedangkan sisanya belum, masih berproses,” kata Fathurrahman.
Ia tak menampik jika masih banyak potensi parkir yang harus dimaksimalkan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya menarik dengan membuat semacam perjanjian kerja sama (PKS). Pihaknya akan menarik retribusi parkir per bulan kepada pengelola ritel modern. Kendati nanti pemasukan per bulan Rp150 ribu, namun nanti akan diupayakan menyeluruh di seluruh Ritel yang ada.
Dishub mempersilakan ritel modern memilih untuk mengelola sendiri parkirnya atau melalui dinas. Retribusi parkir lokasi itu tetap dikenakan.
Perjanjian Kerjasama (PKS) parkir tepi jalan untuk kawasan ritel modern akan segera dilakukan Dishub. Demi memastikan tertariknya retribusi tepi jalan tersebut.“Terserah meraka (ritel) mau gratiskan (biaya parkir) atau dikenakan biaya, yang jelas kita akan mintakan perbulan retribusinya,” jelas, Faturrahman.
Melalui PKS itu nantinya akan ada kewajian retribusi parkir yang harus di bayar ritel modern. “Walaupun kecil tetapi lumayan, mungkin Rp 150 ribu per bulan mereka nyetor per satu ritel. Kalau dikalikan banyak kan lumayan,” bebernya. Terkait juru parkir Ritel modern yang mengelola parkir sendiri, Juru Parkir (Jukir) akan direkrut sendiri. Sedangkan yang dikelola Dishub, Jukir akan ditempatkan warga sekitar ritel modern berdasarkan rekomendasi pemerintah desa atau dusun setempat.
“Kita harus memilih orang yang benar-benar dikenal di sana. Karena ini berkaitan keberlangsungan usaha (ritel modern) di sana,” jelasanya. Besaran setoran retribusi jukir dibawa Dishub sebesar 30 persen dari pendapatan parkir yang dikelola di Ritel modern tersebut. Sebab nominal setoran itu disesuikan dengan ramai dan tidaknya kendaraan yang parkir di kawasan tersebut. Menurutnya capaian retribusi Jukir di Ritel terbilang bagus. Bahkan tidak pernah meleset dari target setoran retribusi yang ditetapkan masing-masing titik parkir.
“Karena kita lakukan uji petik untuk titik parkir,” imbuhnya.
Disinggung terkait sorotan DPRD Lobar terkit potensi retribusi parkir belum terkelola di sejumlah titik maupun swalayan dan pertokoan, Faturrahman mengatakan pihaknya mengidentifikasi mana yang kena pajak kepada perusahaan di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija). “Nanti kita akan kenakan parkir retribusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan mengatakan capaian pajak parkir yang dipungut Bapenda mencapai Rp63 juta atau 22 persen dari target Rp283 juta.
“Capaiannya sudah 22 persen sekitar 63 juta,” jelasnya. Untuk pajak parkir yang dikelola pihaknya yakni rumah sakit Tripat, Rumah Sakit Narmada dan semua puskesmas yang ada di Lobar. Pihak ketiga yang mengelola masing-masing parkir menyetor ke Bapenda. Yang disetorkan 10 persen dari hasilnya per bulan. Sedangkan untuk retribusi pajak, dikelola oleh pihak dinas perhubungan. Selain itu, pengelola kawasan wisata Seperti di Senggigi yang dikelola pribadi juga ditarik pajak parkir. (her)