spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATWarga Urus Akta Kematian Masih Minim

Warga Urus Akta Kematian Masih Minim

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat mengakui sejauh ini jumlah warga yang mengurus penerbitan akta kematian bagi keluarganya yang telah meninggal dunia masih sangat minim.

“Kalau untuk buat itu (akta kematian) masih sedikit ya,” sebut sekretaris Dinas Dukcapil KSB, Hj. Lenny Tovani, Selasa, 8 Juli 2024.

Menurut Hj. Lenny, minimnya warga mengurus akta kematian itu umunnya karena masyarakat belum merasa penting dengan salah satu dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tersebut. Ia menjelaskan, warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja. “Yang mengurus paling banyak misalnya PNS karena dibutuhkan untuk syarat klaim asuransi atau dana pensiun,” sebutnya.

Ia menuturkan, akta kemantian itu pada dasarnya sangat penting baik untuk masyarakat mapun untuk kebutuhan validasi data kependudukan. Sebuah akta kematian saat ini sudah banyak dipersyaratkan dalam urusan-urusan administrasi tidak saja dalam hal kependudukan tetapi juga bagi urusan pribadi warga.

“Manfaat untuk kepentingan pribadi warga saya contohkan, untuk penetapan status janda, persyaratan pengurusan pembagian waris, untuk urus dana pensiun bagi ahli waris sampai asuransi,” papar Hj. Lenny.

Dengan masih minimnya pemahaman warga tentang pentingnya akta kematian bagi setiap keluarga, Hj. Lenny mengatakan, pihaknya butuh upaya untuk terus mensosialisasikannya. Termasuk dalam berbagai kesempatan meminta kepada kepala desa maupun lurah bersikap lebih pro aktif dalam melaporkan kepada Dinas Dukcapil jika ada warganya yang meninggal. “Jajaran perangkat desa sampai dusun kami minta pro aktif. Karena tidak mungkin mereka tidak tahu apabila ada warganya meninggal dunia. Setelah dilaporkan, kami pasti akan menerbitkan akta kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku” cetusnya seraya mengatakan segala urusan layanan adminduk saat ini dijalankan Dinas Dukcapil tanpa dipungut biaya.

“Segala urusan kependudukan seperti akta kelahiran dan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis,” imbuh Hj. Lenny. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO