spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANAda Aturan Baru, Blangko Ijazah Sisa akan Dimusnahkan

Ada Aturan Baru, Blangko Ijazah Sisa akan Dimusnahkan

Mataram (Suara NTB) –  Aturan mengenai ijazah akan mengalami perubahan untuk tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, blangko ijazah sisa atau cadangan dan blangko yang rusak pada tahun 2024 ini dan tahun sebelumnya akan dimusnahkan.

Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto pada Rabu, 10 Juli 2024 mengungkapkan, pemusnahan ijazah tahun 2024 dan tahun tahun sebelumnya akan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia dengan penjadwalan menyusu.

“Kami akan tarik semua blangko sisa ataupun blangko rusak/cacat dari sekolah untuk kami laporkan melalui aplikasi Simaspras Kemendikbudristek. Selanjutnya fisiknya akan dimusnahkan sekitar September/Oktober oleh Dinas Dikbud di bawah komando Direktorat SMA sebagai penyandang anggaran,” ungkap Purni Susanto.

Dengan demikian, menurut Purni, mulai tahun depan kemungkinan tidak akan ada blangko ijazah seperti yang ada selama ini yang dkirim dari pemerintah pusat. Ke depan, validitas ijazah akan ada pada validitas datanya yang bisa dicek secara daring, sehingga tidak ada lagi istilah legalisir ijazah.

Nantinya, sekolah cukup mencetak ijazah dengan kertas biasa, dan bila suatu pihak ingin memastikan keabsahan ijazah cukup datang ke sekolah atau Dinas Dikbud untuk mengecek secara daring. Aturan ini akan berlaku untuk semua jenjang, mulai SD hingga SMA.

“Kami masih menunggu rencana Kemendikbudristek meluncurkan Permendikbudristek yang baru terkait ijazah, yang nantinya keabsahan ijazah ada pada validitas datanya, bukan pada validitas dokumen fisiknya yang mengandung rahasia tertentu berupa hologram, dan lainnya,” jelas Purni.

Direktorat SMA Kemendikbudristek telah mengirim surat dengan Nomor: Manual.0075/C5/DM.00.10/2024 perihal Pendataan Sisa Blangko Ijazah SMA ke Dinas Pendidikan seluruh provinsi. Isi surat tersebut, bahwa blangko ijazah yang dikembalikan oleh satuan pendidikan dan blangko ijazah cadangan yang dikelola Dinas Pendidikan, akan dilakukan pemusnahan oleh Direktorat Sekolah Menengah Atas dan/atau bersama-sama dengan dinas pendidikan provinsi, mulai minggu ke-2 bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024.

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 010/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, berikut perubahannya nomor 012.A/2024 Tanggal 19 Januari 2024 dan nomor 021.A/2024 tanggal 1 April 2024. (ron)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO