Praya (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) secara intens melakukan pengawalan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hasilnya, selama dua pekan pengawalan yang dilakukan Bawaslu Loteng menemukan sejumlah kekeliruan dalam proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Di antaranya, masih adanya pemilih yang sudah meninggal dunia masuk dalam stiker coklit. Kemudian ada juga anggota Polri dalam stiker coklit. Padahal secara aturan harusnya dihapus atau tidak dimasukkan. Di satu sisi anggota keluarga yang pergi keluar negeri yang seharusnya masuk dalam daftar di stiker coklit, justru tidak masuk. Temuan tersebut terjadi beberapa TPS di Kecamatan Praya Barat Daya.
Temuan lain, ada sebanyak 11 pemilih di Desa Batu Jangkih. Namun terdaftar dalam daftar pemilih di Desa Serage. Ada juga sebanyak 33 orang pemilih Desa Mekar Bersatu tetapi masih terdaftar sebagai pemilih di Desa Aik Darek. Dan, masih banyak lagi persoalan serta temuan dilapangan oleh tim Bawaslu Loteng.
“Terkait Pantarlih, Bawaslu Loteng menemukan ada sekitar 71 orang yang terdaftar dalam Sipol KPU. Dari total 2.919 orang pantarlih,” terang Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Loteng Usman Faesal, M.Pd., Rabu, 10 Juli 2024.
Terhadap temuan-temuan tersebut, secara berjenjang pihaknya sudah memberikan rekomendasi perbaikan. Untuk bisa ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan atas kesalahan yang ada. Hal itu penting untuk memastikan data pemilih nantinya benar-benar valid.
Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Loteng sebutnya dilakukan dengan cara. Melekat, dengan cara ikut serta secara langsung dengan pantarlih melakukan coklit. Kemudian dengan sistem uji petik, yakni mengecek secara acak hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih.
“Pengawasan melekat dimaksudkan untuk memastikan Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan prosedur. Sementara pengawasan uji petik untuk memastikan hasil kerja pencocokan dan penelitian yang sudah dilakukan oleh Pantarlih,” sambungnya.
Terhadap saran perbaikan yang diberikan, Bawaslu Loteng berharap penyelenggara dalam hal ini KPU Loteng bisa segera menindaklanjutinya. Para Pantarlih juga diminta menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, karena masih ada ditemukan beberapa pelanggaran aturan coklit oleh Pantarlih.
Misalnya, tidak menggunakan e-coklit pada saat mencoklit pemilih. Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap pada saat melaksanakan tugas. Hingga ada Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada suaminya. “Kesalahan-kesalahan ini tidak boleh diulangi. Terhadap saran perbaikan yang ada, segera ditindaklanjuti,” tutup Usman. (kir)