Giri Menang (Suara NTB) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Gerung Lombok Barat (Lobar) menuai protes para wali murid. Lantaran ada sejumlah calon peserta didik yang memiliki nilai pada SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) tinggi tidak diloloskan. Anehnya yang diloloskan adalah peserta dengan nilai SKHU lebih rendah. Hal ini juga menjadi sorotan anggota DPRD setempat.
Terkait persoalan ini, pertemuan antara pihak orang dan wali murid dengan sekolah pun digelar di SMAN 1 Gerung, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam pertemuan itu, ikut dihadiri anggota komisi IV DPRD Lobar dari Dapil Gerung – Kuripan, Marzini, SH. Politisi Berkarya itu menegaskan di SMAN Gerung terdapat empat jalur masuk pada PPDB, yakni Afirmasi, Perpindahan Orang tua, Zonasi dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota, untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 15 persen dan zonasi 60 persen.
Yang dipersoalkan dan atensi olehnya, adalah PPDB jalur zonasi yang kuotanya 60 persen dari siswa baru yang masuk. “Kalau dihitung dari persentase itu maka yang masuk 200 siswa baru, khusus zonasi Gerung. Seharusnya tidak ada alasan anak-anak (masuk zonasi), ndak bisa masuk di sana. Apa sistem dan acuannya, makanya tadi saya agak keras ngomong saat pertemuan,” tegas anggota DPRD asal Tempos kecamatan Gerung ini. Dia sangat beralasan meminta calon siswa dari daerahnya di diakomodir, karena memang masuk jalur zonasi.
Di Gerung ada beberapa desa, kalau mengacu pada zonasi tersebut masuk dan seharusnya diterima di SMAN 1 Gerung. “Karena kalau melihat kuotanya juga besar, ada 60 persen,”imbuhnya. Justru dikhawatirkan yang dari luar kecamatan masuk melalui jalur zonasi tersebut. Padahal di masing-masing jalur punya kuota masing-masing. “Tapi yang saya fokus ke jalur zonasi ini,” tegasnya. Kejanggalan lain dari temuannya, ada beberapa peserta didik yang nilainya lebih rendah justru bisa lolos.
“Sementara ada beberapa yang nilainya lebih tinggi, tidak diloloskan, ini kan ada apa?,” tanyanya. Dan peserta didik ini berasal dari satu desa, masuk zonasi Gerung. Ia pun membeberkan temuan tersebut, dari empat nama calon siswa baru, dua diluluskan padahal nilainya lebih rendah sekitar 84,80 sedangkan yang tidak diluluskan nilainya ada yang 84,87 dan bahkan ada lebih tinggi lagi yakni 88,41.
Terkait protes dan keluhan wali murid ini, pihak sekolah berjanji menindaklanjuti ditindaklanjuti pihak Sekolah ke Dikbud NTB. Pihak sekolah akan bersurat ke Dikbud NTB. “Jika tidak ada perubahan dan tindaklanjut saya akan mendatangi Dikbud NTB,” tegasnya.
Sementara itu, pihak wali murid mengaku sangat kecewa dan sedih anaknya yang memiliki nilai paling tinggi dari dua yang diloloskan pihak sekolah tersebut. Padahal ia sendiri dari awal mendaftar anaknya masuk di SMAN 1 Gerung melalui online. Ia pun berharap agar anaknya diloloskan. Karena bagaimana pun anaknya ingin sekolah di sana. ‘’Khawatirnya kalau ndak masuk di sana ndak akan sekolah, makanya kami berharap anak saya bisa masuk,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Gerung, M Ridwan Helmy menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada para orang tua atau wali murid yang datang ke sekolah. Kaitan dengan jalur zonasi, bahwa pada aplikasi ada tiga ketentuan. Yakni nilai raport, jarak tinggal dan adu cepat (mendaftar). Ada yang protes soal calon peserta didik yang nilainya lebih tinggi tidak lolos, sedangkan yang diloloskan peserta didik dengan nilai lebih rendah. Itu kata dia, bisa jadi karena faktor jarak tinggal dan adu cepat. “Kalau desanya sama, bisa jadi karena adu cepatnya, tapi kalau mau real lihat datanya ada di dinas Dikbud itu,” tegasnya. Kenapa adu cepat lebih dikedepankan dan mengabaikan nilai calon siswa?, ia menjawab, pertama yang dilihat adalah nilai, setelah itu jarak tinggal dan adu cepatnya.
Dan yang dilihat dinilai itu pun empat pelajaran utama, yakni bahasa inggris, bahasa Indonesia, IPA, dan IPS. Pihaknya pun akan berikhtiar memohon kebijakan dinas soal harapan orang tua dan wali murid agar bisa anak-anaknya diakomodir di SMAN 1 Gerung. (her)