Mataram (Suara NTB) – Denda pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp30 miliar diusulkan untuk dihapus. Pasalnya, objek pajak sesuai data tidak ditemukan. Penghapusan akan dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar tidak menjadi temuan berulang.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan, usulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan mencapai Rp30 miliar telah diminta ke Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, untuk membuat telaah secara menyeluruh untuk bahan kajian bersama tim ahli. Pasalnya, tim ahli yang berasal dari Universitas Mataram akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk mengambil keputusan penghapusan tersebut. “Saya masih kaji dulu dan meminta dibuatkan telaah secara menyeluruh,” kata Sekda.
Diakui, pasca pelimpahan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah justru menyisakan persoalan. Objek pajak yang masuk dalam data ternyata tidak ditemukan alias nihil. Penghapusan denda pajak PBB akan dikonsultasikan ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi NTB, agar tidak menjadi temuan berulang. “Arahan yang kita minta sudah dilaksanakan oleh BKD. Tinggal kita mengkonsultasikan ke BPK,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pada 30 September 2024. Pihaknya akan mengusulkan penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB selama dua bulan yakni, Oktober dan November. Upaya ini sebagai langkah mitigasi dan pengendalian piutang denda PBB mencapai Rp30 miliar. “Harapannya, dengan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bisa terbayar signifikan sekaligus kaitannya dengan hadiah HUT Kota Mataram,” terangnya.
Piutang denda PBB muncul sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2009. Pemerintah pusat melimpahkan bersama denda mencapai Rp48 miliar. Piutang ini pelan-pelan ditelusuri objek pajaknya sehingga tersisa Rp30 miliar.
Amrin menegaskan, piutang itu bersumber dari banyaknya objek pajak tidak jelas kepemilikannya. Pihaknya mencoba menelusuri ternyata objek pajak dimaksud merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dan tempat pemakaman umum. “Setelah kita telusuri ternyata kuburan dan fasum-fasos,” sebutnya.
Penghapusan denda administrasi PBB belum final, karena menunggu surat keputusan dari kepala daerah. Adapun tunggakan denda pajak akan diusulkan untuk dihapus agar tidak menjadi temuan auditor negara. (cem)