Mataram (Suara NTB) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Luar Biasa (SLB) masih dibuka dan berproses sampai dengan 31 Agustus 2024. Masyarakat bisa mendaftarkan anak berkebutuhan khusus (ABK) ke SLB negeri yang kuota siswa barunya masih ada.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Dikbud NTB, Dr. Hj. Eva Sofia Sari, S.Pd., M.Pd., pada Rabu, 10 Juli 2024 mengatakan, PPDB SLB masih berproses hingga 31 Agustus, tetapi untuk SLBN 1 dan 2 Mataram sudah overload atau telah kuota siswa barunya telah terpenuhi.
“Artinya bagi masyarakat masih bisa memasukkan anaknya ke SLB negeri, selama di SLB itu masih ada kuota siswa baru,” ujar Eva.
Di samping itu, selama ini ia minta semua kepala SLB baik negeri maupun swasta terus menyosialisasikan SLB kepada masyarakat sekitar. “Bahwa pendidikan sangat penting bagi anak-anak yang memiliki hambatan fungsional apalagi anak di usia sekolah,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepala SLB yang kuota siswanya belum terpenuhi untuk menjemput siswa. “Yang masih ada kuota di sekolah yang dipimpinnya, saya minta seperti itu (jemput siswa),” ujar Eva.
Meski demikian, pihaknya tidak memaksakan anak berkebutuhan khusus harus masuk SLB. Mereka juga bisa masuk ke sekolah inklusif atau sekolah reguler yang memberikan layanan bagi ABK.
“Kami tidak memaksakan anak tersebut harus masuk SLB. Nanti berdasarkan asesmen anak tersebut, akan ditentukan apakah masuk SLB atau sekolah inklusif,” jelas Eva.
PPDB di SLB juga tetap dilakukan secara luring dan tidak ada zonasi. Syarat umum pendaftaran PPDB SLB yaitu, calon siswa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Calon siswa juga memenuhi persyaratan khusus dari psikolog professional atau lembaga yang berkompeten.
Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru dan calon peserta didik yang belum dapat ditampung di sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Sementara itu, kuota per rombongan belajar, yaitu TKLB maksimal 5 orang, SDLB maksimal 5 orang, dan SMPLB/SMALB maksimal 8 orang. Kuota per rombongan belajar tersebut sudah termasuk siswa yang mengulang atau tidak naik kelas pada kelas awal.
Terkait seleksinya, calon siswa di SLB harus memenuhi kriteria yang ditentukan pada sekolah yang dipilih yang disesuaikan dengan layanan ketunaan yang tersedia. Serta, rekomendasi dari psikolog.
Pendaftaran dan asesmen PPDB dijadwalkan pada 10 Juni sampai dengan 6 Juli 2024. Pengumuman seleksi, paling lambat 9 Juli 2024.
“Prosedur pendaftaran calon siswa SLB melalui sistem luring. Calon siswa mendaftarkan diri pada sekolah yang dipilih. Kemudian, calon siswa mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dan mengembalikannya kepada sekolah tempat mendaftar, dengan melengkapi dokumen yang ditentukan oleh sekolah tempat mendaftar,” pungkas Eva. (ron)