Mataram (Suara NTB) – Tahun ajaran baru 2024/2025 menjadi kesempatan terakhir atau masa transisi perpindahan Kurikulum 2013 (K-13) ke Kurikulum Merdeka. Sekolah yang masih menerapkan K-13 diberi toleransi menerapkannya pada tahun ajaran baru nanti. Setelah itu, semua sekolah harus menerapkan Kurikulum Mereka pada tahun ajaran 2025/2026.
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Kurikulum Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto pada Senin 10 juni 2024.
Menurutnya, pada tahun ajaran baru nantinya, hampir semua sekolah akan menerapkan kurikulum nasional yang baru, yaitu Kurikulum Merdeka. “Dan menjadi masa transisi untuk berpindah meninggalkan Kurikulum 2013,” ujarnya.
Sekolah negeri maupun swasta diharapkan agar melaksanakan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran baru nanti. Hal ini merupakan konsekuensi berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka.
Ketentuan pada Permendikburistek tersebut, bagi sekolah-sekolah yang karena alasan tertentu sifatnya mendesak, masih dapat dimungkinkan melaksanakan Kurikulum 2013. “Namun dicatat itu adalah toleransi terakhir. Selanjutnya sekolah-sekolah tersebut harus melaksanakan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2025/2026,” tegas Purni.
Menurut Purni, beberapa hal positif dari Kurikulum Merdeka ini karena mengikuti realita kekinian. “Kurikulum Merdeka tentu up to date dengan realita kekinian. Terlepas dari kritik banyak pihak, kurikulum ini memberikan ruang kebebasan bagi guru, siswa, dan sekolah untuk mengatur manajemen belajar sesuai kemampuan sendiri,” jelas Purni.
Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan.
Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid.
Sebelumnya, Purni juga menyebutkan, masih ada sekolah yang merasa belum siap berubah dengan menerapkan Kurikulum Merdeka, terutama sekolah-sekolah swasta. Sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut mengaku belum bisa menerapkan kurikulum baru.
“Kendala biasanya ada pada mental block. Untuk menghadapi yang baru dan belum pernah ada sebelumnya biasanya banyak pikiran yang menghantui. Apalagi bila sesuatu yang sudah lama dan rutin itu dinikmati, rasanya akan berat untuk melepasnya,” ungkap Purni. (ron)