Mataram (Suara NTB) – Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pendidikan, layanan kesehatan dan Kesejahteraan sosial. Untuk dapat menerima bantuan PKH, selain terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Antara lain terdapat komponen kesehatan denga katogori Ibu Hamil dan Anak Balita, Komponen Pendidikan dengan kategori anak usia sekolah Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas dan Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori Lansia usia diatas 60 tahun dan disabilitas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos, MH mengatakan, dengan adanya program PKH ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu penerima manfaat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup. Penerima manfaat dapat menerima bantuan melalui Himpunan Bank Rakyat (Himbara) Himbara dan PT Pos. Khusus NTB Lembaga perbankan adalah Bank Rayat Indonesia (BRI) dan PT Pos.
Untuk tahap I dan tahap II melalui PT.Pos dan periode Januari sampai dengan Juni 2024 Melalui Himbara, kata H. Ahsanul Khalik kepada Suara NTB, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia mengatakan, pada data cut off 6 Juni 2024, penyaluran bantuan mencapai Rp. 450,943,115,499 dengan rincian tahap I dan Periode Januari – Februari 2024 terdapat 326,641 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp164,724,299,362. Capaian realisasi pada tahap I 2024 mencapai 98,17 persen dan Periode Januari – Februari mencapai 99,56%.
Sedangkan pada tahap II dan periode Maret April 2024 sebanyak 327, 718 KPM senilai Rp 164,419,507,898 . Capaian Realisasi pada Tahap II mencapai 98,27% dan Periode Maret April 2024 mencapai 99,44%. Menyusul pada penyaluran terakhir Periode Mei Juni 2024 sebanyak 259,523 KPM senilai Rp 118,169,025,573 dengan capaian realisasinya 97.39 %.
“Bantuan uang tunai bersayarat PKH sampai dengan dari Januari sampai Juni 2024 yang tersalur ke Rekening KPM di Provinsi NTB sebanyak Rp 450, 9 Miliar, terang Dr. Aka, sapaan akrabnya.
Bantuan PKH merupakan salah satu program bantuan sosial sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan secara khusus bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi tersebar di Kabupaten/Kota di Provinsi NTB sejak tahun 2008 hingga sekarang. Nilainya tidak tangung-tanggung telah dimanfaatkan oleh keluarga Penerima Manfaat.
Pada Juni Rp 450, 9 Miliar tersebut dapat dirincikan penerima per kabupaten sebagaimana dapat dijelaskan bahwa Periode Januari Februari dan Tahap I 2024 yaitu Kabupaten Bima 28,774 KPM dengan Nilai Rp. 15,158,205,473, Kabupaten Dompu 14,550 KPM dengan nilai Rp 7,598,515,240, Lombok Barat 42,875 dengan nilai Rp 20,718,530,051. Lombok Tengah 64,161 KPM dengan nilai Rp.30,963,086,920 , Lombok timur 89,371 KPM dengan nilai Rp. 44,214,184,955, Lombok Utara 22,731 KPM senilai Rp. 11,620,698,479, Sumbawa 26,766 KPM senilai 15,083,998,054. Sumbawa Barat 8,014 KPM senilai Rp. 4,534,399,392, Kota Bima 8,530 KPM dengan nilai 4,457,957,540 Kota Mataram 20,869 KPM dengan nilai Rp 10,374,723,258.
Tahap I tahun 2024 ditambah Periode Jan-Feb 2024 dengan Total 326,641 KPM dengan Nilai Rp 164,724,299,362,
Sedangkan Tahap II 2024 dan Periode Maret-April 2024 dapat dirincikan yaitu Kabupaten Bima 28,764 KPM dengan Nilai Rp. 15,164,547,176, Kabupaten Dompu 14,770 KPM dengan nilai Rp 7,699,873,573, Lombok Barat 43,107 dengan nilai Rp 20,817,305,057. Lombok Tengah 64,375 KPM dengan nilai Rp. 30,983,136,923, Lombok timur 89,687 KPM dengan nilai Rp. 44,334,443,312, Lombok Utara 22,687 KPM senilai Rp. 11,620,698,479, Sumbawa 26,786 KPM senilai 15,083,548,057. Sumbawa Barat 8,116 KPM senilai Rp. 4,604,774,400, Kota Bima 8,544 KPM dengan nilai 4,461,532,540 Kota Mataram 20,885 KPM dengan nilai Rp 10,362,489,928.
Tahap II tahun 2024 ditambah Periode Januari-Februari 2024 dengan total 327,718 KPM dengan nilai Rp165,107,374,447, imbuh Dr. Aka.
Penyaluran terakhir bulan Juni 2024 dapat dirincikan yaitu Kabupaten Bima 23,656 KPM dengan Nilai Rp. 11,269,663,919, Kabupaten Dompu 12,037 KPM dengan nilai Rp 5,797,381,937, Lombok Barat 35,421 dengan nilai Rp 15,584,646,776. Lombok Tengah 53,978 KPM dengan nilai Rp. 24,075,095,367, Lombok timur 72,274 KPM dengan nilai Rp. 32,183,410,169, Lombok Utara 17,862 senilai Rp. 8,062,948,513, Sumbawa 20,279 KPM senilai 9,722,048,112. Sumbawa Barat 6,136 KPM senilai Rp. 2,988,066,074, Kota Bima 6,912KPM dengan nilai 3,201,915,875 Kota Mataram 17,918 KPM dengan nilai Rp 8,226,264,948.
Penyaluran terkahir periode Mei Juni 2024 melalui Himbara BRI 266,473 KPM dengan Nilai Rp 121,111,441,690, jelasnya.
Petugas pendamping yang melakukan pendampingan KPM PKH di Kabupaten Kota merupakan SDM PKH dengan jumlahnya sebanyak 1.118 SDM yang tersebar di Kabupaten Kota di Provinsi NTB yang terdiri dari Koordinator Wilayah sebanyak 2 orang, Koordinator Kabupaten Kota sebanyak 14 orang dan Pendamping 1.104 Orang. Selain pendampingan penyaluran, Pendamping PKH melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) sebagai media pertemuan antara Pendamping dengan KPM dalam menyampaikan modul-modul yang bersinggungan dengan perubahan perilaku seperti mengenal layananan kesehatan, layanan pendidikan, layanan Kesejahteraan sosial serta sosialisasi kebijakan program program bansos lainnya. Termasuk motivasi dalam memberikan manajemen memulai usaha dan mengatur keuangan agar kemudian dapat sejahtera mandiri.
Selain itu, Pendamping instens melakukan pemuktahiran data melalui akun SIKS NG masing-masing, seperti pemadanan Capil, pemuktahiran meninggal dunia, perubahan status ibu hamil, status Dapodik anak usia sekolah dan data Lansia dan kategori disabilitas. Lebih lanjut kegiatan monitoring kondisi sosial ekonomi KPM juga merupakan bagian tugas pendamping sosial.
Bahkan montoring kehadiran anak balita dan ibu hamil dalam mengakses layanan Kesehatan dan anak usia sekolah yang mendapatkan layanan Pendidikan, ujar Dr. Aka.
Pada perjalanannya, Pencairan bansos PKH, kerap muncul isu miring adanya KKS sebagai ATM milik KPM sebagai alat pencairan bantuan berpindah tangan pada oknum yang tidak berhak. Untuk itu, SDM PKH bekerja keras dalam meberikan edukasi dan kampanye KKS dan Buku rekening (Butab) dipegang sendiri oleh KPM disela pertemuan dengan Penerima Manfaat.(ris)