Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, resmi memperpanjang masa jabatan sebanyak 914 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bahkan ada 5 BPD desa yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2032 mendatang.
“Jadi, perpanjangan masa jabatan tersebut kita lakukan sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbawa, Rachman Ansori, Jumat, 12 Juli 2024.
Berdasarkan data periode pengabdian lanjut Ansori, ada 677 anggota BPD yang berakhir masa pengabdiannya di tahun 2025 yang diperpanjang hingga tahun 2027. 124 anggota BPD yang berakhir masa jabatannya di tahun 2028, 93 orang anggota BPD yang berakhir di tahun 2029.
“Ada juga 10 anggota BPD yang berakhir masa jabatannya di tahun 2030, 5 orang di tahun 2031 dan lima orang BPD lainnya berakhir di tahun 2032,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, dalam arahannya meminta agar BPD desa senantiasa menjalankan segala tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Bekerja lah sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hindari diri dari larangan dan pelanggaran yang dapat berdampak administratif maupun hukum,” ucapnya.
Bupati juga mengingatkan kepada para BPD selaku pengawas kinerja kepala desa untuk tetap berkontribusi bagi program-program pemerintah. Dukungan kinerja desa bagi 10 program unggulan misalnya dan sederet program-program provinsi dan nasional juga tidak lepas dari peran-peran desa yang begitu sentral.
“Dukungan yang harmonis antara penyelenggara pemerintahan di tingkat desa sehingga pembangunan yang ada di desa bisa berjalan lancar dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh BPD desa untuk tetap menjaga netrallitas jelang Pilkada serentak 2024. BPD bersama kepala desa juga merupakan penyelenggara Pilkada sehingga diminta tetap menjaga kedamaian, kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Kita mengimbau BPD bersama perangkat lainnya agar senantiasa menjaga netrallitas sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang harus selalu mengayomi dan melayani masyarakat dengan seadil-adilnya,” tukasnya. (ils)