Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Dompu, memastikan telah mengantongi calon tersangka di dugaan korupsi pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota tahun 2021 senilai Rp7,597 Miliar.
“Jadi, calon tersangkanya sudah ada, tinggal menunggu waktu saja untuk kita sampaikan secara resmi,” kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo kepada Suara NTB di Sumbawa, Jumat, 12 Juli 2024.
Joni pun meyakinkan, penyidik sudah mengantongi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 944.538.410,21. Hasil tersebut merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima dari Inspektorat Provinsi NTB belum lama ini.
“Hasil audit kerugian keuangan negaranya sudah ada, tinggal kita lakukan penetapan tersangka dan pemberkasan,” katanya.
Dia pun meyakinkan, kerugian yang muncul di kasus tersebut muncul akibat dugaan kekurangan volume di beberapa item pekerjaan. Hal tersebut juga sesuai dengan kesaksian ahli konstruksi yang menyebutkan adanya selisih pada volume pekerjaan.
“Indikasi perbuatan pidananya di mark up dan kekurangan volume pekerjaan, kita masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Joni pun memastikan, setelah merampungkan pemeriksaan para saksi, pihaknya langsung menetapkan tersangka. Karena masih ada beberapa saksi yang masih dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat alat bukti.
“Kalau untuk penetapan tersangka nanti akan kita sampaikan secara resmi, kami juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi termasuk memperkuat alat bukti,” tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, pembangunan gedung baru di Puskesmas Dompu Kota dilakukan pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp7,957 miliar. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp8,05 miliar dengan HPS Rp8,049 miliar tersebut dikerjakan oleh PT. Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima. (ils)


