Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, tengah menelisik dugaan korupsi penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan bantuan pokok pikiran (Pokir) anggaran DPR RI.
“Jadi, posisi penanganannya masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbuket), kami juga sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, kepada Suara NTB, Jumat, 12 Juli 2024.
Indra melanjutkan, sejauh ini sudah ada 10 anggota dan pengurus kelompok penerima bantuan yang dipanggil oleh penyelidik. Hanya saja dari 10 orang tersebut hanya 6 orang anggota kelompok yang datang memenuhi panggilan jaksa.
“Dari 10 kelompok tersebut ada yang datang dan ada yang tidak hadir dikarenakan sedang sakit dan ada keperluan lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun sejauh ini kata Indra, sudah dua bantuan alsintan yang dijual oleh oknum tertentu dengan harga bervariasi. Bantuan Alsintan jenis combine yang ditaksir seharga Rp400 juta tersebut dijual diduga untuk kepentingan pribadi.
“Sejauh ini baru dua bantuan alsintan yang dijual, tetapi kami masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada pihak yang panggil dan dimintai keterangannya untuk kooperatif. Hal itu diperlukan guna menuntaskan kasus tersebut termasuk.
“Jadi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Pertanian (Distan), tetapi bantuan ini setelah diserahkan ke kelompok penerima bantuan tersebut dijual untuk keuntungan pribadi,” tukasnya. (ils)