Mataram (Suara NTB) – Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd menyerahkan santunan sebesar Rp311.657.490 kepada dua ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Penyerahan santunan didampingi Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, disaksikan Pj. Gubernur NTB, Hassanudin dan Forkopimda, serta kepala daerah Wilayah Indonesia Timur pada pembukaan Teknologi Tepat Guna (TTG) Nusantara XXV di Mataram, Senin, 15 Juli 2024.
Masing – masing ahli waris penerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diantaranya, ahli waris Alm. Asmawi Efendi, aparat desa Landah, Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Menerima manfaat sebesar Rp200.559.910. Dengan rincian, santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta. Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp6.595.910. Santunan Jaminan Pensiun (JP) Rp4.722.000. dan Beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp152 juta.
Penerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah ahli waris Alm. Zaedon Mustapa, perangkat Desa Mesangkok. Menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta, santunan JHT sebesar Rp3.061.580, dan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp66 juta.
Ahli waris penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terimakasih, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ditengah kehilangan tulang punggung keluarga mereka, masih ada manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu melanjutkan ekonomi dan pendidikan keluarga.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Boby Foriawan menyampaikan turut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa keluarga para penerima manfaat. Menurutnya, santunan yang diberikan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan yang diberikan ini bukan berarti dapat mengganti nyawa dengan uang. Kita tidak pernah mengharapkan musibah itu terjadi. Namun disini kami memberikan perlindungan kepada para pekerja jika terjadi risiko-risiko social,” terang Boby.
Bagi pemerintah daerah, program BPJS Ketenagakerjaan dapat juga dijadikan program strategis mencegah terjadi potensi kemiskinan baru yang mana jika terjadi resiko kehilangan kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga, ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya dan mendorong bagi para tenaga kerja non-ASN yang bekerja baik disektor pendidikan, sektor kesehatan maupun sektor lain dijajaran pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan diri para pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk para tenaga kerja non-ASN, Program BPJS Ketenagakerjaan juga wajib diikuti oleh para pemilik badan usaha yang memiliki karyawan agar segera mendaftarkan badan usaha dan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain segmen pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diikut oleh masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti Petani, Pedagang, Nelayan, Tukang Ojek, dll. Para pekerja mandiri tersebut berhak mendapatkan perlindungan yang sama pada saat bekerja dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang sangat murah. (bul/*)