spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKelurahan Mataram Barat Nihil Kasus Stunting

Kelurahan Mataram Barat Nihil Kasus Stunting

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram terus berupaya menekan kasus stunting melalui pelibatan organisasi perangkat daerah serta dunia usaha. Upaya ini cukup berhasil menurunkan kasus tersebut. Terbukti di Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang nihil anak lahir bertubuh pendek.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mataram, H. Moh. Carnoto ditemui pada Selasa, 16 Juli 2024 menjelaskan, angka stunting sebenarnya telah dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Mataram yakni 7,6 persen. Artinya, kolaborasi yang dibangun dengan pelibatan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, lurah dan dunia usaha sangat efektif menekan kasus stunting di tengah masyarakat. “Jadi semuanya sudah mengerti masalah awal. Kalau di awal-awal pemahaman masyarakat tentang stunting hanya tubuh pendek saja, padahal itu gizi kronis,” terangnya.

Ia menyebutkan kasus stunting di Kota Mataram sekitar 1.900 dari sebelumnya 2.100 kasus. Intervensi penanganan stunting yang sangat baik di Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang yakni zero stunting dari 50 kelurahan lainnya. Kelurahan lain dengan lima kasus stunting tetapi memiliki penyakit penyerta akan dikomunikasikan dengan kader posyandu untuk penanganan intensif supaya kasusnya zero.

Dikatakan, pemahaman tentang kasus stunting mulai dari kader, kepala lingkungan, lurah serta OPD teknis lainnya harus sama. Artinya, stunting ini adalah kekurangan gizi kronis yang harus ditangani bersama-sama. Oleh karena itu, penekanan pada seribu hari pertama kehidupan mulai saat hamil, pemeriksaan kehamilan minimal sembilan kali, pemberian ASI eksklusif dan lain sebagainya.

Menurut Carnoto, pendampingan sejak seribu hari pertama kehidupan sangat penting karena pertumbuhan sel otak. Hal ini menjadi alasan kenapa pemerintah khawatir dengan stunting karena ditakutkan kehilangan generasi. “Karena otaknya kosong sehingga stunting dikerjakan dengan benar,” ujarnya.

Bagaimana berbagi peran dalam penanganan stunting, karena Dinas Kesehatan juga melakukan hal yang sama? Carnoto menegaskan, penanganan stunting oleh Dinas Kesehatan lebih spesifik dan memiliki memberikan kontribusi 30 persen penanganan stunting. Artinya, Dikes bergerak setelah kasus terjadi di masyarakat. Sementara, DPPKB mencegah supaya ibu hamil tidak melahirkan anak stunting melalui pendampingan seribu hari pertama kehidupan, termasuk pencegahan dari hulu. “Kita ada edukasi dari hulu melalui Genre, supaya remaja sadar bahwa batas menikah itu untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun,” ujarnya. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO