Mataram (Suara NTB) – Investasi yang masuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru 29 persen dari total 1.175 hektar luas kawasan yang dikelola oleh Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC). Sebagaimana disampaikan Kepala Administrator KEK Mandalika, Bambang Wicaksono, KEK Mandalika masih menawarkan peluang investasi yang terbuka lebar pengusaha lokal, nasional, maupun internasional.
“Okupansi di KEK Mandalika baru 29 persen. Sisanya masih cukup banyak ruang untuk berinvestasi,” katanya di Mataram, Selasa, 16 Juli 2024. Menurutnya, terdapat 25 investor yang eksisting di KEK Mandalika. Pada tahun 2024 ini, ada delapan pelaku usaha yang sudah merealisasikan investasinya sebesar Rp16,7 miliar.
Kegiatan usaha yang bisa dilakukan di dalam KEK Mandalika, di antaranya. Logistik dan distribusi, produksi dan pengolahan, riset, ekomomi digital, dan pengembangan teknologi. Pengembangan energy, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, industri kreatif, pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, dan usaha ekonomi lainnya.
Menurut Bambang, pemerintah sangat fokus memberikan perhatian pada KEK di seluruh Indonesia yang jumlahnya sebanyak 23 KEK. Baru-baru ini, sebanyak 17 kementerian dan lembaga melakukan pertemuan membahas kendala dan dukungan-dukungan yang dibutuhkan KEK. Bambang mengatakan, dalam forum tersebut, ia menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala berkembangnya KEK Mandalika. Diantaranya, masih minimnya akses transportasi, khususnya transportasi udara untuk mendatangkan lebih banyak orang ke KEK Mandalika.
“Sudah saya sampaikan, jumlah penerbangan yang masuk ke Lombok harus lebih diperbanyak lagi untuk mengembangkan kawasan pariwisata, khususnya KEK Mandalika,” katanya. Selain itu, mahalnya ongkos pesawat dari dan ke Lombok juga harus mendapatkan perhatian khusus. “Soal ongkos pesawat ini juga sudah saya sampaikan. Semoga ini bisa menjadi perhatian bersama semua Kementerian dan lembaga yang terkait,” tambahnya.
Untuk mendorong investasi di KEK masuk, lanjut Bambang, pemerintah sudah memberikan kemudahan-kemudahan bagi para investor. Fasilitas fiscal yang diberikan diantaranya. Pajak penghasilan (PPh) dengan tax holiday hingga 20 tahun pajak atau tax allowance mencapai 20 persen. Pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dalam kondisi tertentu.
Pajak penjualan barang mewah tidak dipungut dalam kondisi tertentu. Fasilitas tambahan di KEK yaitu, dapat berpartisipasi VAT refund, pembebasan PPnBM untuk pembelian rumah tinggal atau hunian. Pajak daerah diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dan/atau retribusi daerah 50 sampai 100 persen.
Untuk kepabeanan dan cukai, impor ke KEK bisa mendapat fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk. Pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong untuk produksi barang tidak kena cukai. Sementara fasilitas non fiskal, yaitu pelayanan satu pintu oleh administrator KEK. Pemasukan barang impor belum berlaku pembatasan. SNI tidak diwajibkan. Persetujuan lingkungan oleh BUPP. Persetujuan bangunan gedung tidak diperlukan. Tidak ada kewajiban ekspor di KEK, kepemilikan asing diperbolehkan 100 persen. Perlakuan khusus bagi pekerja asing. PKKPR terbit otomatis, HGB atau Hak Pakai sekaligus, penempatan petugas khusus di kantor administrator. (bul)