Giri Menang (suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023. Berdasarkan LHP tersebut, terdapat beberapa temuan yang bersifat administratif dan kerugian negara. OPD pun diminta menyelesaikan hingga akhir bulan ini sesuai rekomendasi BPK.
Penjabat (PJ) Bupati Lobar, H Ilham mengatakan untuk tindaklanjut temuan pada LHP BPK baik administratif maupun kerugian sudah dibahas dengan semua OPD. “Dan sampai dengan akhir bulan Juli ini selesai, insya Allah,”kata Ilham, kemarin. Hal ini kata dia masuk menjadi bahan yang dibahas pada saat rapat pimpinan.
Dia mendorong semua OPD untuk menyelesaikan temuan BPK ini, termasuk juga persoalan aset yang bisa diselesaikan harus disegerakan. “Mudah-mudahan bisa mempercepat penyelesaian semua,”ujarnya.
Untuk penyelesaian temuan kerugian negara OPD yang menjadi obyek harus harus mengembalikan ke negara. Sebab sejak awal adanya temuan LHP BPK ini, OPD dikumpulkan. OPD diminta segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara tersebut. Karena pengembalian itu bukan semata persoalan di OPD, namun juga di pihak ketiga. “Karena itu koordinasi dengan pihak ketiga diintensifkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditanya soal nilai kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih berasal dari kekurangan spek proyek? Menurut Ilham, dari temuan itu sudah banyak yang dikembalikan. “Jadi semua temuan dari yang direkomendasikan BPK, itu kita minta semua teman-teman selesaikan, sesuai rekomendasi BPK, tidak boleh keluar dari rekomendasi BPK,” imbuhnya. Terkait temuan pajak, kata Ilham merupakan pajak tertunggak sejak lama dan itu terus didorong oleh Inspektorat segera diselesaikan. Yang jelas ada progres yang harus diselesaikan.
Diketahui berdasarkan LHP BPK temuan kerugian negara spek proyek di beberapa OPD, di antaranya Dinas PUPR, dan Dinas Perkim, ditemukan kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi atas 67 paket pekerjaan infrastruktur senilai Rp1,3 miliar lebih.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lobar AKP Abisatya Darma yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya tetap menerima kalau ada pengaduan dari warga terkait dugaan penyimpangan. Tentu itu dilengkapi dengan data yang valid.
“Tetap kami terima, kalau ada aduan dengan data yang valid dan penanganan tetap sesuai SOP,”imbuhnya. Sebab tentu keliru kalau pihaknya menolak aduan. Kalau ada aduan dari masyarakat mengadukan soal dugaan penyimpangan.
Kemudian aduan itu ditindaklanjuti dengan mengecek datanya jelas atau tidak. Dalam hal penanganan dugaan Tipikor, pihaknya bisa masuk ketika pekerjaan sudah selesai. Kalau misalnya konstruksi, harus sudah ada FHO. (her)