spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATHasil Pileg Belum Ditetapkan KPU RI, Pelaksanaan Pilkada Lobar Terancam

Hasil Pileg Belum Ditetapkan KPU RI, Pelaksanaan Pilkada Lobar Terancam

Giri Menang (Suara NTB) – Pelaksanaan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Barat (Lobar) terancam bermasalah. Jika sampai proses pendaftaran calon kepala daerah, 27 Agustus mendatang SK penetapan perolehan kursi partai politik dan dewan terpilih Lobar belum dikeluarkan KPU RI. Sementara, Surat Keputusan (SK) KPU RI atas Penetapan hasil Pemilu 2024  terbaru, pasca Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) menindaklanjuti putusan MK, hingga kini belum keluar.

Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu perubahan SK KPU RI atas  hasil tindaklanjut Putusan MK yang mengabulkan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) disejumlah Provinsi, kabupaten/Kota di Indonesia.

‘’Kami masih menunggu perubahannya. Karena yang dimohonkan atas PHPU itu SK KPU RI nomor 360 tahun 2024 , dimana lampirannya di SK KPU RI itu semua SK hasil pleno rekapitulasi provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia,” terangnya, kemarin.

Rudi tidak membantah belum keluarnya SK KPU RI terbaru menjadi kekhawatiran pihaknya. Karena berimbas pada pelaksanaan Pilkada Lobar nantinya.

Bakal calon kepala daerah tidak bisa mendaftar, apabila SK itu belum keluar sebelum tahapan pendaftaran.  Lantaran belum ada dasar ditetapkan perolehan kursi parpol pada Pemilu lalu. Sehingga belum terpenuhuinya syarat 20 persen kepemilikan kursi di DPRD, bagi bakal Cakada yang maju melalui parpol atau koalisi parpol.

“Saya berharap sebelum itu (tahapan pendafaran calon kepala daerah) sudah ditetapkan Hasil Pemilu lalu. Karena yang dipergunakan (pilkada) perolehan kursi hasil Pemilu 2024 bukan 2019 lalu,” jelasnya.

Meski hasil pleno tingkat kabupaten Pemilu lalu sudah diketahui siapa yang memperoleh kursi. Namun belum ada dasar regulasi  ditetapkan perolehan kursi tersebut.

’’Dasarnya itu SK KPU RI,’’ ucapnya.

Disinggung terkait perdebatan hasus mundur atau tidaknya dewan terpilih yang ingin maju dalam Pilkada, Rudi menilai hal itu tidak perlu diperdebatkan. Terlebih belum adanya penetapan dewan terpilih Lobar.

Terlebih, baik undang-undang nomor  10 tahun 2016 tentang Pilkada maupun PKPU nomor 8, menerangkan bagi anggota dewan terpilih yang belum dilantik dan ingin maju pilkada, harus mengundurkan diri.

“Yang menjadi pertanyaan ini anggota dewan mengudurkan diri dari apa ? Siapa yang dilantik dan ini calon mengundurkan diri dari apa ? Karena penetapan dewan terpilih saja belum ada,” tegasnya.

Pihaknya kembali berharap SK KPU RI Terbaru atas penetapan Pemilu lalu bisa keluar sebelum tahapan pendaftaran Pilkada. Sehingga KPU Lobar bisa melakukan tahapan petenapan perolehan kursi partai politik dan dewan terpilih. ‘’Kembali lagi kami berharap ini segera keluar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah peserta Pemilu baik provinsi, kabupaten/kota di Indonesia melakukan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Salah satu daerah yang dikabulkan gugatannya adalah Partai PKS dari Lobar untuk dilakukan PSSU. Dampak putusan MK itu membuat penetapan hasil Pemilu Lobar diundur hingga keluarnya SK KPU RI terbaru atas hasil Pemilu. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO