Tanjung (Suara NTB) – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sekaligus Ketua DPC Gerindra KLU, Danny Karter Febrianto Ridawan, ST., M.Eng., memperoleh surat mandat dari DPP Gerindra. Serah terima SK tahap awal berlangsung di hotel Pullman, Kuta, Lombok Tengah, Rabu, 17 Juni 2024, di mana Danny menerima langsung dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gerindra, Ahmad Muzani.
“Kami sampaikan Surat Tugas untuk Calon Bupati Lombok Utara atas nama Saudara Danny Karter Febrianto,” ucap Ahmad Muzani dalam video singkat yang diterima koran ini, kemarin.
Usai membacakan surat tugas DPP, Ahmad Muzani lantas memberikan langsung Surat Tugas yang terbungkus Map Putih berlogo lambang Partai Gerindra.
Terhadap Surat Tugas (ST) DPP Gerindra tersebut, Ketua OKK DPC Partai Gerindra, Hakamah, S.Kh., membenarkan penyerahan rekomendasi tahap awal tersebut. Dirinya juga ikut hadir dalam penyerahan ST DPP tersebut sekaligus mendampingi Danny Ridawan.
“Surat Tugas DPP tersebut berisi komando kepada Pak Danny untuk menentukan Bakal Calon Wakil Bupati sekaligus menggalang koalisi dengan parpol-parpol di Lombok Utara,” kata Hakamah.
Ia menegaskan, ST DPP tersebut sekaligus merupakan bentuk penegasan bahwa konstelasi politik di tubuh Partai Gerindra tetap solid. Ia bahkan meyakini, dengan ST yang nantinya disusul oleh rekomendasi tahap akhir dari DPP, merupakan lompatan bagi Gerindra. Pasalnya, dalam 3 kali pemilihan kepala daerah sebelumnya, Gerindra hanya bertindak sebagai parpol pengusung.
“Pilkada 2024 adalah momentum bagi Gerindra KLU untuk menciptakan sejarah politik. Ketika kader Gerindra sebagai bakal calon Bupati, maka siapapun kader Gerindra baik di DPRD maupun non parlemen, harus patuh pada komando DPP,” tegasnya.
Sebagaimana Surat Tugas DPP Gerindra No. 07-0159 /TGS-Pilkada/DPP-Gerindra/2024 tertanggal 12 Juni 2024, tertuang bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai gerindra menugaskan kepada Danny Karter Febrianto R., S.T., M.Eng., sebagai bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara.
“Danny merupakan Bakal Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang ditugaskan oleh DPP Partai Gerindra untuk melaksanakan hal-hal yang ditugaskan,” kata Hakamah.
Adapun tugas – tugas yang diberikan antara lain, berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan; melaksanakan kerja terukur untuk meningkatan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan Partai Gerindra. Kemudian, melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD Â melengkapi pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan; serta bersedia menaati Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai Gerindra.
Surat Tugas tersebut berisi pula konsekuensi yang akan diterima Danny. Dimana, jika kelengkapan partai koalisi dan pasangan bakal calon tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi penugasan tersebut.
“Terhadap poin terakhir berisi sanksi dari DPP, kita optimis. Karena komunikasi politik ke arah koalisi sudah kita jalin dengan sangat mantap. Hanya, kita tidak akan sebutkan dengan partai mana saja, karena menunggu proses final masing-masing parpol koalisi baru kita lakukan publikasi,” tandasnya. (ari)