spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATRokok Ilegal Diduga Beredar di Kalangan Pejabat dan ASN Lobar

Rokok Ilegal Diduga Beredar di Kalangan Pejabat dan ASN Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Jajaran ASN di Lombok Barat (Lobar) diduga menyumbang penggunaan rokok ilegal di wilayah setempat. Pasalnya, banyak oknum ASN ini mengkonsumsi rokok ilegal. Kondisi inipun mendapatkan atensi serius Pemkab. Pihak Pemkab akan mengkaji aturan pemberlakuan sanksi bagi ASN yang menggunakan rokok ilegal.

Sanksinya bisa teguran tertulis hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP). Guna mencegah peredaran rokok ilegal di kalangan pejabat dan ASN tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lobar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal bagi jajaran ASN setempat, Selasa, 16 Juli 2024.

Pj Sekda, H. Fauzan Husniadi mengatakan rokok ilegal sangat merugikan negara karena akan menyebabkan pendapatan negara dari cukai rokok akan menurun atau berkurang. Lebih lanjut Fauzan meminta agar para ASN tidak menggunakan atau mengkonsumsi rokok ilegal karena hal tersebut merugikan negara. Ia juga meminta agar para ASN dapat mensosialisasikan terkait rokok ilegal kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Ia juga mengizinkan bagi bea cukai dan Pol PP untuk melakukan operasi rokok ilegal bagi ASN di lingkup pemkab Lobar. “Mari kita tekan bersama peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan pendapatan negara dari cukai. Karena pendapatan negara ini akan kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Kepala Bappeda Lobar, Ahmad Saikhu menegaskan secara lisan bahwa Pj Sekda mempersilakan untuk Pol PP Lobar lakukan sidak OPD atau ASN untuk lakukan rokok ilegal. Terkait dengan teknis atau regulasi mengikat yang megatur adanya sanksi diserahkan ke OPD terkait. “Artinya ruang itu diberikan (Sanksi bagi ASN). Karena gempur itu tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga ASN,” kata Saikhu.

Ditanya terkait maraknya rokok ilegal didua dikonsumsi oleh kalangan ASN Lobar? Saikhu belum berani memastikan itu. Karena hal tersebut akan bisa dipastikan, saat nanti dilakukannya razia. Namun tentu sanksi itu menurutnya penting diberlakukan karena ASN harus menjadi contoh. Terlebih kalau banyak menggunakan rokok ilegal, maka tentu ASN bisa menyumbang kerugian bagi Daerah. Karena itu salah satu faktor yang memengaruhi DBHCHT.

Diketahui saat ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Lobar sebesar Rp19,4 miliar. Jumlah tersebut diakuinya menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp19,5 miliar. Menurutnya, penurunan jumlah DBHCHT tersebut karena memang adanya penurunan dari segi produksi dan cukai tembakau. Salah satunya juga masih merajalelanya rokok ilegal. “Dari pihak pemprov juga mengatakan memang ada penurunan secara keseluruhan gitu. Jadi kita ikut, turun sekitar Rp100 juta,” ujarnya.

Dengan itu, ia menyebutkan ada masukan dari beberapa pihak untuk meningkatkan pemasukan DBHCHT ini. Seperti, memperbanyak aktivitas di industri kecil untuk pengolahan tembakau. Yang kemudian menekan laju masuknya rokok ilegal dari jalur laut yakni pelabuhan. “Pelabuhan memang jadi ranah provinsi, nanti tinggal kita koordinasi,” jelasnya. Pihaknya juga berharap agar Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Lobar akan segera terwujud. Sehingga masyarakat yang melakukan produksi tembakau dapat terkumpul dalam satu wadah.

Terkait proses pembangunannya pun masih dalam tahap urus lahan yang ternyata masuk ke dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Yang ditarget akan dapat beriperasi pada 2025 mendatang. “Itu masih kita koordinasikan juga dengan pemprov. Karena cukup besar lahan yang kami susun di masterplan,” jelasnya. (her)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO