Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Mursal, S.P., M.Si. membuka kegiatan Diklat Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Tahun Anggaran 2024, pada Rabu, 17 Juli 2024 di Hotel Parahyangan, Sumbawa Besar.
Kegiatan pelatihan PRC tersebut diikuti personel anggota Polisi Kehutanan yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada tahap awal dari 10 UPT. Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) se-Pulau Sumbawa.
Dalam pembukaan Diklat tersebut, turut hadir Komandan Kofim 1607/Sumbawa yang diwakili Pasiops Kodim 1607/Sumbawa, Kapten Inf. Amdatulah. Kemudian Wakapolres Sumbawa, Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., M.M., Wadanyon B Pelopor AKP Agung Budi Laksono, S.I.K. Para Kepala Balai KPH se-Pulau Sumbawa, dan Kepala Seksi Wilayah II dan III Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB, Lalu Padli, SH. Dan Arep, SP., Serta Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Jawa-Bali- Nusa Tenggara diwakili oleh Polhut-SPORC Sigit Surbhakti, SH.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Mursal menyampaikan bahwa, kegiatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan adalah salah satu kejahatan luar biasa, sehingga membutuhkan penanganan bersama dengan cara yang luar biasa pula.
Perusakan lingkungan yang dimaksud tidak hanya pembakaran liar, termasuk penambangan tanpa izin, ilegal farming, perambahan, pembakaran hutan, pendudukan kawasan hutan secara ilegal, maupun pemburuan dan perdagangan flora dan fauna yang dilindungi.
Sehingga, salah satu langkah untuk mencegah kejahatan tersebut yaitu dengan membentuk Pasukan Reaksi Cepat (PRC) pencegahan dan pemberantasan hutan. Yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, serta pasukan reguler dari setiap BKPH di wilayah kerja masing-masing, serta dengan UPT. Kementerian LHK yang ada di Pulau Sumbawa, meliputi Taman Nasional Tambora, Taman Nasional Moyo Satonda (MOSAD) dan BKSDA, serta Balai Gakkum Jabalnusra untuk menuntaskan berbagai kasus tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang PHKA, Mursal.
Di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, banyak terjadi perusakan hutan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai bagian dari masyarakat ada setempat. Klaim Hutan Adat yang dilakukan oleh masyarakat tersebut muncul karena adanya aktor intelektual yang terlibat menjadi pengasuh dan pembina dalam melakukan operasi, dan mengambil keuntungan finansial dari masyarakat.
Ia menambahkan, aktor intelektual yang melakukan klaim hutan adat di Kabupaten Sumbawa tengah mengorganisir puluhan kepala keluarga dari luar Wilayah Kabupaten Sumbawa, untuk membabat ratusan hektar hutan di wilayah Kecamatan Empang/Plampang. Akibat yang ditimbulkan dari penggundulan hutan di wilayah tersebut yaitu banjir, yang berdampak bagi masyarakat luas yang bermukim di bagian hilir Daerah aliran sungai.
“Oleh akrena itu, operasi PRC ini hanya untuk kasus-kasus tertentu yang diputuskan setelah melalui analisis dan penilaian komandan regu setempat, sebelum menggerakkan anggota untuk bertindak,” ungkapnya.
Dalam situasi normal, para anggota PRC tetap menjadi bagian integral dari elemen pengamanan hutan di tiap-tiap BKPH dan patuh pada Kepala Balai KPH masing-masing. “Namun, karena sifat keanggotaannya yang lintas wilayah, maka pengertian rekan-rekan kepala BKPH sangat diperlukan,” jelasnya.
Ia berharap adanya dukungan penuh dari seluruh mitra LHK dari TNI, Polri, KKPH, Taman Nasional maupun masyarakat luas untuk kelancaran tugas anggota PRC yang sudah terbentuk.
Pada kesempatan yang sama, Panitia Penyelenggara, Astan Wirya, SH., MH. menyampaikan bahwa, polisi Kehutanan adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan pusat maupun daerah, melaksanakan tugas perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang berada dalam satu kesatuan komando, sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia menambahkan tujuan kegiatan Diklat PRC tersebut yaitu, untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polisi Kehutanan. Yang nantinya polisi kehutanan tersebut mampu menjalankan tugas dan berpedoman pada peraturan hukum yang berlaku. Guna menjaga dan melindungi kawasan Hutan Provinsi NTB dalam jangka panjang. (ulf)