Mataram (Suarantb.com) – Bertempat di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Achmad Fahrurazi berikan penguatan pada Satuan Kerja di Wilayah Kabupaten Sumbawa, Kamis, 18 Juli 2024.
“SPAK dan SPKP adalah tolok ukur dalam kinerja Satuan Kerja serta kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan, sehingga nilai rapor organisasi ada di hasil survei tersebut,” ungkap Achmad Fahrurazi yang didampingi oleh Kabid HAM Pungka M. Sinaga dan Kasubbid P3HAM Indra Firmansyah beserta staf.
Satuan kerja yang hadir meliputi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Bapas Kelas II Sumbawa Besar dan Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar.
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sendiri merupakan termasuk indikator dalam Pembangunan Zona Integritas sebagaimana perintah Menkumham Yasonna H. Laoly melalui Permenkumham Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sedangkan Pungka M. Sinaga selaku Kabid HAM menambahkan bahwa hasil survei SPKP dan SPAK ini yang nantinya menghantarkan jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dalam meraih predikat WBK dan WBBM.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan pandangan serupa. Bahwa peningkatan indeks hasil survei SPKP dan SPAK berbanding lurus dengan akuntabilitas kinerja, transparansi, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Publik yang diberikan. (r/*)