spot_img
Kamis, Desember 26, 2024
spot_img
BerandaNTBKejari Bima Tahan Dua Tersangka Tambahan Kasus Kapal Dinas Perhubungan

Kejari Bima Tahan Dua Tersangka Tambahan Kasus Kapal Dinas Perhubungan

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap dua tersangka tambahan dalam kasus pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, SH melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, 18 Juli 2024, mengungkapkan dua tersangka tambahan ini berasal dari rekanan pelaksana proyek. “Inisialnya AR, Direktur CV BB dan AS, Direktur CV BM,” katanya.

Dia mengatakan penyidik kini telah menitipkan penahanan kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Raba Bima. “Jadi, terhitung mulai hari ini (kemarin) hingga 6 Agustus 2024, kedua tersangka menjalani penahanan pertama penyidik di Rutan Kelas IIB Raba Bima,” ujar dia.

Dengan adanya dua tersangka tambahan, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Untuk dua tersangka lain berinisial MS dan SA, sudah lebih dahulu menjalani penahanan titipan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Untuk tersangka MS dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Sedangkan, tersangka SA merupakan konsultan perencana.

Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK). Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal untuk muatan penumpang dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO