spot_img
Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Banding atas Vonis Dugaan Korupsi Puskesmas Ropang

Jaksa Banding atas Vonis Dugaan Korupsi Puskesmas Ropang

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, mengajukan upaya hukum lanjutan (banding) atas vonis dua terdakwa di kasus korupsi pembangunan gedung baru di Puskesmas Ropang yang merugikan negara sebesar Rp926.924.217,83.

“Karena satu terdakwa menyatakan banding (Zulfikar Azmi), kita juga akan melakukan upaya hukum banding dan memori sedang kita susun,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

Indra pun meyakinkan, upaya banding dilakukan terdakwa terkait dengan uang pengganti yang hanya dibebankan kepada terdakwa Zulfikar Azmi sendiri. Selain itu, adanya perbedaan panjang hukuman pidana penjara yang akan dijalani kedua terdakwa.

“Jadi, pada prinsipnya kita menyatakan banding untuk kedua terdakwa salah satunya terkait uang pengganti karena hanya dibebankan kepada satu orang,” ucapnya.

Di tuntutan jaksa lanjut Indra, terkait kerugian negara yang timbul harus ditanggung renteng oleh kedua terdakwa. Dimana masing-masing terdakwa harus menanggung uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 926.924.217,83.

“Sebenarnya di tuntutan atas kerugian tersebut harus tanggung renteng oleh kedua terdakwa, tetapi majelis hanya membebankan kepada satu orang saja,” jelasnya.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Junaidin selaku Direktur PT Junindo Indah Perkasa (JIP) selama 4 tahun kurungan penjara. Sementara Zulfikar Azmi yang menjadi sub kontraktor divonis 6 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hanya saja Zulfikar Azmi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp926.924.217,83 subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, dimana terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan penjara. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan penjara dan uang pengganti masing-masing Rp 926.924.217,83 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Puskesmas Ropang, Kecamatan Sumbawa dibangun pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar. Dalam pembangunannya, direktur perusahaan pemenang tender memberikan perusahaannya kepada pihak lain.

Saat dikerjakan, proyek ini diketahui beberapa kali mengalami keterlambatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun sudah beberapa kali menegur kontraktor dengan surat teguran tertulis.

Bahkan terendus juga ada perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut. Sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen. Padahal, negara telah membayar pembangunan Puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak.

BPK juga telah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa agar pelaksana mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar. Namun, dikembalikan hanya Rp50 juta sehingga total kerugian negara yang timbul mencapai Rp926 juta. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO