Mataram (Suara NTB) – Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengaku sampai dengan bulan Juni 2024, ditemukan 72 kasus kekerasan terhadap anak. Dari 72 kasus tersebut, 47 kasus merupakan kekerasan seksual.
“Kami ingin menginformasikan bahwa sampai dengan bulan Juni tahun 2024, kami Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta jajaran Polda NTB telah menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak. 42 di antaranya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Dari 72 kasus tersebut, 38 kasus dinyatakan telah selesai atau P21. Bahkan sudah masuk tahap 2, artinya bahwa para tersangka dan barang bukti tindak pidana kejahatan atau dalam hal ini kekerasan terhadap anak untuk diadili di persidangan. 37 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Kasus-kasus kekerasan terhadap anak tersebut ditemukan di berbagai lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, dan sebagainya. Pun untuk korban sendiri tidak mengenal gender, baik anak perempuan maupun laki-laki turut menjadi korban kekerasan.
Di tahun 2023, ditemukan 335 kasus kekerasan terhadap anak, 226 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Menurut Puje, dari 335 kasus tersebut, sebanyak 287 kasus telah diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Ia mengatakan untuk tahun ini, pihaknya tidak bisa menghitung apakah ada penambahan jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Namun yang pasti, saat ini masih ada kekerasan seksual terhadap anak yang ada di wilayah hukum Polda NTB.
Meski demikian, ia percaya bahwa semua tindak kekerasan terhadap anak akan dapat diketahui oleh pihak kepolisian, dan pelaku dipastikan akan mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kejahatan pasti akan meninggalkan jejak. Jejak-jejak itu oleh penyidik kemudian ditelusuri, digali, diperdalam, sehingga kita mampu mengungkap perkara ini berdasar Scientific Crime Investigation,” paparnya. (era)