spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDibutuhkan Kerja Sama untuk Penyelesaian Aset

Dibutuhkan Kerja Sama untuk Penyelesaian Aset

Mataram (Suara NTB) – Permasalahan aset di Kota Mataram masih belum tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan agar status kepemilikan dan keberadaan aset dapat diperjelas. Penyelesaian aset membutuhkan kerja sama dengan legislatif.

Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana mengakui, aset bergerak maupun tidak bergerak yang tercatat dalam neraca menjadi temuan sekaligus catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Temuan ini telah diekpose atau dipaparkan oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dan diminta untuk segera diselesaikan. Permasalahan aset ini, juga menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK juga akan melakukan supervisi terhadap yang dilakukan dan akan ada lagi tindaklanjut dari progres itu,” terangnya dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Progres penyelesaian aset telah dilaporkan ke Komisi Antirasuah secara bertahap dan cukup lama tidak tertangani terutama berkaitan dengan aset berupa kendaraan bermotor dan bangunan. Menurut Mohan, perlu ada kerja sama dengan legislatif untuk membantu menyelesaikan secara bersama-sama. “Catatan itu bukan saja diberikan kepada eksekutif, melainkan juga kepada legislatif,” ujarnya.

Walikota menegaskan, penyelesaian aset ini menjadi permasalahan administrasi dan menjadi kepentingan bersama karena semua laporan yang tercatat menjadi asesmen kinerja pemerintah secara kolektif. Perihal pengelolaan dana bantuan sosial juga menjadi kepentingan bersama, sehingga penyaluran sebelumnya dievaluasi agar pengelolaan dana hibah dan bansos terkelola dengan baik.

Pihaknya juga mengatur pengelolaan dana bansos melalui peraturan walikota. “Jadi ini bukan ego sektoral saja tetapi kerja kolektif di pemerintahan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pekan kemarin membenarkan, sejumlah 124 unit kendaraan roda dua menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kantor Perwakilan NTB. Kendaraan ini tidak diketahui pemegangnya, plat, dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Pihaknya pelan-pelan menelusuri keberadaan aset tersebut. “Iya, kendaraan roda dua jadi temuan BPK,” kata Alwan.

Alwan mencoba memikirkan skema kendaraan dinas yang berusia di atas lima tahun ditargetkan untuk dilelang, sehingga tidak tercatat di neraca aset serta menjadi beban bagi daerah. Untuk penelusuran kendaraan roda dua ini, pihaknya belum berpikir melibatkan aparat penegak hukum, karena perlu melihat persoalan untuk dicarikan solusi. “Kalau itu (pelibatan APH, red) belum dulu, karena perlu kita cari tahu duduk perkaranya seperti apa,” terangnya.

Menurutnya, Pemkot Mataram sedang fokus melakukan penataan aset-aset lama, termasuk mencegah munculnya kasus korupsi sehingga pendampingan dari Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi dibutuhkan.

Penataan aset diawali dengan alih status atau peningkatan statusnya dari miliknya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ke Pemerintah Kota Mataram. Contohnya, status kepemilikan Lapangan Malomba dan aset berupa rumah dinas guru yang status kepemilikan atas nama Kota Mataram, tetapi tercatat hak penggunaan lahan (HPL) dari Pemkab Lobar. “Kita berproses dulu sambil berjalan. Administrasi diselesaikan dan baru masuk tahapan lainnya,” jelasnya.

Dalam penyelesaian aset bergerak dan tidak bergerak ini, pihaknya dipantau langsung oleh KPK, termasuk yang menjadi perhatian adalah prasarana-sarana dan utilitas di kompleks perumahan. Pengenaan sewa rumah dinas guru sedang diupayakan membuat produk hukum baik berupa perda maupun perwal, sehingga menjadi landasan untuk menarik retribusi atau biaya sewa kepada penghuni. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO