spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTarget Pajak Hotel dan Restoran akan Dinaikkan

Target Pajak Hotel dan Restoran akan Dinaikkan

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menaikkan target pajak hotel dan restoran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2024. Perubahan target ini menyesuaikan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menjelaskan, progres pendapatan asli daerah dari pajak restoran dan hotel sangat bagus dari target Rp29 miliar untuk hotel, terealisasi 50,06 persen atau Rp14,5 miliar. Pajak restoran dari target 40 miliar terealisasi 54,17 persen atau Rp21,6 miliar lebih. “Alhamdulillah, untuk realisasi hotel dan restoran sangat bagus,” kata Amrin dikonfirmasi pekan kemarin.

Potensi yang cukup besar ini, menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan perubahan target pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. Legislatif sebut Amrin, akan mempertanyakan proges dan capaian saat pembahasan kerangka umum anggaran dan plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS). Oleh karena itu, akan diusulkan kenaikan pajak hotel dan restoran masing-masing Rp1 miliar dari sebelumnya Rp29 miliar menjadi Rp30 miliar dan pajak hotel dari Rp40 miliar menjadi Rp41 miliar. “Kita naikkan masing-masing Rp1 miliar untuk hotel dan restoran,” sebutnya.

Secara keseluruhan target PAD dari pajak di tahun 2024 mencapai Rp185,1 miliar lebih. Realisasi pada semester pertama mencapai Rp90,1 miliar. Pendapatan ini bersumber dari pajak hotel dari target Rp29 miliar, terealisasi 50,06 persen atau Rp14,5 miliar. Pajak restoran dari target 40 miliar terealisasi 54,17 persen atau Rp21,6 miliar lebih. Pajak hiburan dari target Rp6 miliar terealisasi 58,02 persen atau Rp3,48 miliar lebih. Pajak parkir dari target Rp2 miliar terealisasi 58,37 persen atau Rp1,16 miliar lebih. Pajak air bawah tanah dari target Rp2 miliar terealisasi 61,21 persen atau Rp1,22 miliar lebih.

Capaian pajak bumi dan bangunan justru sangat rendah. Dari target Rp30 miliar baru terealisasi 17,79 persen atau Rp5,3 miliar. Pajak bea perolehan ha katas tanah dari target Rp27 miliar terealisasi 56,11 persen atau Rp15,1 miliar lebih. Selanjutnya, pajak reklame dari target Rp5 miliar terealisasi 33,8 persen atau Rp1,69 miliar. Pajak penerangan jalan dari target Rp44 miliar terealisasi 57,37 persen atau Rp25,4 miliar lebih.

Amrin berharap masyarakat meningkatkan terutama wajib pajak meningkatkan kepatuhan membayar pajak guna kepentingan pembangunan di Kota Mataram. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO