Mataram (Suarantb.com) – Optimalisasikan pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan Fidusia dan layanan apostille, Kanwil Kemenkumham NTB gelar diseminasi pada Senin, 22 Juli 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Parlindungan, mengatakan dalam sambutannya salah satu penunjang perekonomian nasional adalah dengan pemberian kredit atau pinjaman.
“Salah satu peningkatan perekonomian nasional dari sektor permodalan dapat dicapai dengan pemberian kredit dan pinjaman. Di Indonesia sendiri, perkembangan fidusia bergerak ke arah benda tidak bergerak,” jelas Herman.
Hal ini, disebutkan Herman, merupakan penyebab dari rasa kebutuhan dari masyarakat itu sendiri yang menjaminkan benda tak bergerak dan dipengaruhi juga oleh berlakunya undang-undang pokok agraria di Indonesia.
Untuk memberikan kemudahan akses pelaku usaha dalam menjaminkan asetnya melalui jaminan fidusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengeluarkan kebijakan mulai dari pengembangan sistem jaminan fidusia elektronik, sosialisasi urgensi pemberitahuan, penghapusan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dan mengeluarkan pengumuman kewajiban melakukan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021.
Diketahui juga Kanwil Kemenkumham NTB yang merupakan perpanjangan dari Ditjen AHU telah menerima sebanyak 42.289 transaksi permohonan fidusia pada periode Januari hingga Juni 2024.
Selain menjelaskan terkait fidusia, diseminasi ini juga membahas terkait apostille. Kanwil Kemenkumham NTB sendiri mulai Juli 2023 lalu sudah dapat mencetak apostille dan pada 2024 periode Januari hingga Juni telah berhasil mencetak 221 dokumen dari pemohon yang ada di NTB.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Efiana Rose selaku Analis Hukum dari Ditjen AHU, Kombes Pol Azas Siagian selaku Kabid Hukum Polda NTB dan Theresia Epifanie selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB. (r/*)