spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKasus Stunting Baru Perlu Dicegah

Kasus Stunting Baru Perlu Dicegah

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram berhasil menurunkan kasus stunting menjadi 7,91 persen dengan angka absolutnya 1.900 lebih balita. Angka ini sangat fluktuatif sehingga perlu mencegah munculnya kasus stunting baru.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan menjelaskan, kasus stunting di Ibukota Provinsi NTB itu turun menjadi 7,91 persen dengan angka absolut 1.900 lebih balita. Kasus stunting sangat fluktuatif karena rumusan itu tergantung dari sasaran yang datang melakukan penimbangan dan pengukuran tinggi badan di posyandu. Artinya, semakin banyak bayi stunting datang ke posyandu tetapi anak balita sehatnya banyak tidak datang maka berpengaruh pada prevalensi kasus stunting, sehingga kedatangan sasaran baik anak sehat maupun anak stunting minimal 95 persen terlayani di posyandu. “Anak stunting wajib datang ke posyandu. Kalau tidak, kita lakukan sweeping,” terangnya.

Menurut Emirald, angka 7,91 persen ini adalah angka di bawah target nasional dan akan dipertahankan agar tidak ada kasus baru dengan melibatkan stakeholder. Di tahun 2023-2024, penanganan anak stunting harus tertangani dengan baik.

Kedua, pihaknya melakukan upaya jangan sampai terjadi kasus stunting baru. Mitigasinya adalah, melibatkan Dinas Pendidikan untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah supaya mencegah perkawinan anak. Dipastikan calon pengantin menjalani pemeriksaan Kesehatan dan vaksinasi secara lengkap melalui pemeriksaan pra nikah sebagai upaya mencegah stunting.

Berikutnya, ibu hamil dibuka kelas hamil di seluruh puskesmas dengan memberikan minuman susu yang benar, olahraga, serta memeriksa kesehatan janin secara rutin. “Penanganan dari hulu sampai hilir harus tertangani dengan baik,” jelasnya.

Dijelaskan, bayi stunting dibedakan menjadi dua yakni, bayi stunting sehat dan sakit. Balita stunting sakit harus didampingi penanganan kesehantannya untuk dirujuk ke rumah sakit, karena rumah sakit memiliki poli stunting dan poli tumbuh kembang. Pasalnya, bayi sakit tidak bisa diintervensi dari sisi makanan.

Emirald menegaskan, faktor stunting muncul dimulai dari pernikahan (jangan ada pernikahan dini) supaya ada kesiapan fisik dan mental. Sebelum pernikahan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mempersiapkan pasutri memiliki tanggungjawab proses kehamilan dari pasangannya. “Saat persalinan juga memiliki aturan baru tidak boleh di poskesdes, yang boleh di puskesmas supaya tidak terjadi faktor resiko maka dirujuk ke rumah sakit apabila terjadi kelainan supaya dirujuk ke rumah sakit,” ulasnya seraya menambahkan anak stunting beresiko pada perkembangan otak terutama kecerdasaan anak. Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama dengan seluruh pihak sangat penting untuk mencegah stunting baru di Kota Mataram. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO