Taliwang (Suara NTB) – Tingginya potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak Kabupaten Sumbawa Barat tahun ini membuat Bawaslu setempat mengambil langkah antisipasi dini.
Bawaslu KSB menginstruksikan kepada seluruh jajaran di bawahnya agar mengawasi ekstra ketat para Aparatur Sipil Negara (ASN) meski saat ini Pilkada belum memasuki tahapan intinya. “Kepada Panwascam sampai pengawas desa/kelurahan selalu kami sampaikan awasi semua ASN di wilayah tugasnya tanpa terkecuali,” cetus Kordiv. Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, Selasa 23 juli 2024.
Bukan tanpa alasan Bawaslu KSB menekankan jajarannya untuk mengawasi ketat para ASN. Karyadi menyatakan, potensi upaya mobilisasi ASN ke ranah politik praktis selama tahapan Pilkada tahun ini sangat besar. Ini disebabkan adanya dua gerbong kandidat bakal calon yang selama ini punya pengaruh di lingkungan birokrasi KSB. Pertama kehadiran bakal calon bupati Fud Syaifuddin yang nota bene adalah wakil bupati dan H. Amar Nurmansyah yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) KSB dengan calon wakilnya Hj. Hanipah salah satu pejabat aktif di Dinas Koperindag.
Dua gerbong ini diakui atau tidak punya potensi memanfaatkan keberadaan ASN untuk menyusun kekuatan dukungan. Menurut Karyadi, para ASN tidak selalu dilibitkan langsung oleh bakal calon atau calon nantinya. Namun faktor kedekatan yang terbangun antara ASN selama para calon menjabat bisa membuat ASN bersangkutan melanggar aturan netralitasnya.
“Relasi kuasa itu tidak bisa hilang begitu saja. Seorang atasan itu masih bisa punya kuasa walau sudah tidak menjabat. Nah ini yang kita harus antisipasi karena ASN itu kan jelas tidak boleh terlibat politik praktis,” ujar Karyadi.
Karyadi pun mengungkap, indikasi pelanggaran netralitas ASN pun saat ini bisa mulai terdeteksi. Ia menyebut dalam beberapa aktivitas sosialisasi bakal calon dengan mudah ASN terlibat secara aktif di dalamnya. “Karena masih bakal calon kami kemudian belum bisa menindaknya. Tapi kalau nanti kandidatnya sudah calon tetap pasti kami proses,” tegasnya seraya menyampaikan ranah pelanggaran netralitas ASN saat ini Bawaslu lebih mengacu pada undang-undang ASN.
“Kalau dari sisi aturan ASN kita sudah pernah merekomendasikan pak Sekda dan Ibu Hj. Hanipah ke KASN. Sebab menurut kami keduanya melanggaran aturan ASN,” sambung Karyadi.
Terakhir Karyadi menegaskan, para ASN agar tidak melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada. Sebab bagaimana pun sebagai pegawai pemerintah mereka diikat oleh aturan yang sangat tegas. “Kalau masuk tahapan nanti ada dua aturan yang semakin tegas melarang ASN terlibat politik praktis. Pertama undang-undang ASN sendiri dan kedua aturan Pilkada itu,” imbuhnya. (bug)