spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBawaslu NTB Pantau Indikasi Mahar Politik Dukungan Parpol di Pilkada 2024

Bawaslu NTB Pantau Indikasi Mahar Politik Dukungan Parpol di Pilkada 2024

Mataram (Suara NTB) –  Isu politik transaksional dalam proses perebutan dukungan partai politik di perhelatan Pilkada serentak 2024 menyeruak ke permukaan. Para kandidat bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dikabarkan harus sejumlah mahar politik untuk dapat diberikan tiket dukungan. Hal ini pun menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB.

Ketua Bawaslu NTB, Itratif terkait hal itu mengatakan bahwa pihaknya dari jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu maupun figur-figur yang ingin maju di Pilkada terkait dengan ancaman sanksi bagi yang melakukan transaksional dalam proses dukung mendukung di Pilkada.

“Bawaslu sudah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan secara konsisten soal larangan bagi parpol untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan,” ucap Itratif pada Selasa 23 juli 2024.

Itratif pun menyebutkan bahwa terkait isu mahar politik tersebut telah diatur dalam pasal 47 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Disebutkan dalam ayat 1 bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.

Selanjutnya dalam Pasal 47 Ayat 2 mengatur dalam hal Parpol atau gabungan Parpol melanggar larangan menerima imbalan tersebut. Maka  akan diberikan sanksi administratif berupa larangan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama dan juga sanksi pidana.

“Kami imbau Parpol ataupun bakal calon untuk konsisten melaksanakan undang-undang. Kalau terbukti menerima imbalan, maka parpol tersebut dilarang mengajukan calon di Pilkada berikutnya dan juga dapat dikenai sanksi pidana. Jadi di regulasi sudah jelas ada larangan,” sebut Itratif.

Itratif pun mengimbau kepada masyarakat jika menemukan telah terjadi proses transaksi politik dalam hal dukung mendukung di Pilkada. Agar menyampaikannya ke Bawaslu. “Bawaslu tidak merespon isu-isu atau gosip. Sampai saat ini tapi kita belum mendapatkan laporan atau informasi awal, sehingga tidak bisa melakukan penelusuran lebih lanjut. Kalau ada bukti-bukti silahkan laporkan,” serunya.

Ditempat yang sama anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri menambahkan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan Pilkada. Pihaknya terbuka untuk menerima laporan jika ada yang mengetahui telah terjadi politik transaksional dalam proses mendapatkan dukungan parpol.

“Bawaslu sudah buka posko pengaduan, bisa dihubungi 24 jam, kita terbuka untuk menerima laporan itu, kalau ada. Terhadap hal ini juga kami sudah bersurat kepada seluruh parpol untuk tidak melakukan hal itu. Kami melakukan pencegahan dan dalam waktu dekat ini juga kami akan bersurat ke bakal calon,” kata Hasan. (ndi) 

 

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO