spot_img
Selasa, November 12, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUKCD Pertanian Dompu Kembali Disegel Warga

KCD Pertanian Dompu Kembali Disegel Warga

Dompu (Suara NTB) – Kantor Cabang Dinas Pertanian Kecamatan Dompu disegel warga yang menklaim sebagai pemilik lahan. Pada pintu gerbang, selain dikunci dengan gembok, juga dipalangi pake bambu dan ditempeli baliho kecil bertuliskan, tanah ini hak milik A Wahab Jamaluddin berdasarkan no putusan 1310 K / PDT/2020.

Penyegelan kantor yang berada di jalan potong Bali 1 Dompu ini dilakukan pada Senin 22 juli 2024 sore. Awalnya ditutup menggunakan kunci gembok dan rante besi. Tapi pada Selasa 23 juli 2024 pagi, gerbang ini sudah dipalangi dengan beberapa batang babu dan dipasangi baliho kecil bertuliskan tanah ini milik A Wahab Jamaluddin. Akibatnya, pegawai KCD Pertanian Kecamatan Dompu tidak bisa berkantor.

Kepala Bagian Adm Tata Pemerintahan Setda Dompu, Muhammad Nukman, SH, MSI yang dihubungi, Selasa 23 juli 2024 mengaku, baru mengetahui setelah dihubungi Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu. Ia pun menyarankan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), karena lahan tersebut sudah menjadi hak milik pemerintah daerah.

Dikatakan Nukman, lahan tersebut awalnya dikuasai oleh Pemda Dompu hingga dibangunkan KCD Pertanian Kecamatan Dompu. Dalam perjalanannya, lahan itu digugat warga karena sebagai lahannnya. Setelah diproses hukum, pemerintah kalah dan putusannya inkrah. “Sudah juga dilakukan eksekusi. Setelah itu, Pemda membebaskan kembali lahannya. Jadi sudah clear,” ungkap Nukman.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang dikonfirmasi terkait penyegelan KCD Pertanian Dompu enggan memberikan keterangan. Karena bukan menjadi ranahnya memberikan keterangan terkait aset. “No comment dulu,” ungkapnya.

Bangunan kantor cabang dinas Pertanian Kecamatan Dompu ini dibangun di atas lahan seluas 9 are. Lahan ini sempat digugat di pengadilan dan dimenangkan oleh Muhammad Arwan alias H Ale yang merupakan keponakan A Wahab Jamaluddin. Pasca diieksekusi pengadilan, Pemda Dompu kemudian menyelesaikan pembayaran lahan ini kepada Muhammad Arwan. Lahan ini luasnya 9 are dan sudah ada bangunan kantor Pertanian Kecamatan Dompu.

Anak dari A Wahab Jamaluddin ini kemudian mengajukan somasi kepada Pemda Dompu terkait pemanfaatan lahan ini. Karena menduga Pemda Dompu tidak membebaskan lahan sesuai pemilik sebenarnya yaitu A Wahab Jamaluddin atau anak kandungnya selaku ahli waris. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO