spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKPemprov Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 ke DPRD NTB

Pemprov Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 ke DPRD NTB

Mataram (Suara NTB) –   Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Umum Anggaran Sementara ( PPAS) APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD NTB untuk dibahas, melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin malam 22 Juli 2024.

Penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD 2025 tersebut dilakukan langsung Pj Gubernur NTB, Hasanudin kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Yek Agil selaku pimpinan sidang rapat paripurna.

Pj Gubernur NTB, Hasanudin dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam memenuhi kewajiban sebagai pemberi pelayanan kepada Masyarakat, Pihaknya mengajak semua steakholder menyatukan langkah dan kerja untuk bersama-sama memulai proses penyusunan Perda APBD tahun anggaran 2025 sebagai bentuk ikhtiar dalam memaksimalkan sumber – sumber fiskal Daerah Rinjani Tambora.

“Proses ini kita mulai dengan penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sebagai wakil Pemerintah pusat di Daerah, unsur Pemerintahan di Provinsi, harus memastikan penyelenggaraan perencanaan hingga pertanggungjawaban terhadap segala sumber daya fiskal, dapat terarah pada sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Hasanudin menjelaskan, Pemprov NTB pada Rancangan KUA – PPAS 2025 berikhtiar untuk menyehatkan APBD, dengan tetap konsentrasi untuk mengawal program dan kegiatan, yang masuk dalam skala prioritas, dan juga mendukung pencapaian target nasional.

“Demi mewujudkan NTB yang transparan, ada harapan besar, agar dalam proses pembahasan nanti, tidak terdapat halangan yang berarti, sehinga kita semua dapat bersepakat, untuk mengembalikan postur APBD Pemerintah Provinsi NTB yang sehat,” jelasnya.

Dikatakannya, ekonomi NTB pada triwulan pertama 2024 tumbuh 4,75 persen dari triwulan sebelumnya sebesar 3,66 persen. Pertumbuhan ekonomi yang positif harus dapat tercermin pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pihaknya berharap, gambaran umum untuk pembahasan APBD 2025 dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat NTB. Sebab

“Kita semua berharap pertumbuhan yang positif ini dapat tercermin pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumigota tercinta ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Hasanudin juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi NTB telah secara amanah menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendorong, mengawasi dan memastikan kerja – kerja pemerintahan dapat berjalan dengan kondusif dan terarah sesuai dengan amanat perundang – undangan.

Kondusifitas yang mampu dibangun ini, dinilai secara langsung maupun tidak langsung, berdampak pada pertumbuhan perekonomian yang positif, baik secara nasional maupun regional.

Secara garis besar Rancangan KUA – PPAS APBD 2025 mencakup tiga komponen, yaitu : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah tahun 2025, dianggarkan sebesar 5,69 triliun lebih, terjadi penurunan sebesar 8, 55 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang sebesar 6,18 triliun lebih.

Pendapat daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dianggarkan turun sebesar 18,17 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah 3,10 triliun lebih, menjadi sebesar 2,62 triliun lebih. Kemudian Pendapatan Transfer, dianggarkan turun sebesar 0,39 pesen yang semula pada APBD 2024 berjumlah 3,07 triliun lebih menjadi 3,06 triliun lebih. Selanjutnya lain – lain Pendapatan Daerah yang sah, direncanakan naik sebesar 100 persen dari APBD tahun 2024 nihil, menjadi sebesar 2 miliar pada APBD tahun 2025.

Untuk belanja Daerah tahun anggaran 2025, direncanakan sebesar 5,59 triliun lebih, berkurang 512 miliar lebih dari Anggaran pada ABPD Tahun 2024 sejumlah 6,10 triliun lebih atau berkurang sebesar 9,15 persen. Selanjutnya untuk pembiayaan Daerah. Dalam Rancangan KUA & PPAS tahun 2025, terdapat surplus anggaran sebesar 97,7 miliar lebih. Surplus imi dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa silpa, sebesar 25 miliar dan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo sebesar 122 miliar lebih. (ndi)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO