DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sebelum keberangkatan atau saat berada di negara tujuan.
“Teman-teman sudah tahu NTB nomor 4 pengiriman PMI terbesar nasional. Sampai 16 persen dalam 1 angkatan kerja. Kan ini membutuhkan pengaturan harus rigid dan tegas” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi usai melakukan pertemuan dengan DPR RI di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Selasa, 23 Juli 2024.
Dijelaskannya dalam UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI banyak hal yang harus dilengkapi. Hal ini menjadi dasar pihaknya memberikan masukan ke DPR RI. “Contoh dalam UU 18 tidak mengatur sanksi tegas, tapi sanksi administrasi. Itu kan menjadi celah bagi pelaku. Oleh karena itu kami memohon di UU 18 kalau memang ada perubahan itu dimasukkan sanksi pidana. Dan itu sudah kami lakukan penindakan hukum selama ini. Kalau perusahaan itu memang sanksi administrasi, di pelaku perorangan kita lakukan penindakan pidana,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya mengusulkan jika pemerintah provinsi diberi kewenangan menangani Calon PMI lintas kabupaten, sehingga memudahkan dan bisa mengurangi cost tanpa harus pulang kampung lagi. “Misalnya sudah lama tinggal di Mataram, tapi KTP masih di Bima, bisa ID-nya di provinsi, tidak ID-nya di Bima. Hal-hal seperti itu yang kita berikan masukan. Selain itu memang masalah anggaran. Bagaimana kepedulian pusat yang ada kesan sentralistik sekarang ditarik beberapa urusan diharapkan bisa dikembalikan,” ujarnya.
Disinggung kasus PMI asal NTB, diakuinya, sudah jauh menurun. Pihaknya memprediksi, menurunnya kasus ini, karena mulai efek jera, ada kesadaran dari masyarakat sebelum menjadi PMI.
Artinya, apa yang sudah lakukan di tingkat desa, kabupaten, provinsi, pusat. Termasuk melibatkan asosiasi dan perusahaan dalam melakukan sosialisasi sudah memberikan dampak peningkatan kesadaran.
“Kalau masyarakat kita ingin keluar negeri juga mulai tanya sekarang, ini perusahaan legal tidak, punya izin tidak? Sudah mulai nanya. Kalau dulu ini jarang, tertutup surat izin merekrutnya. Mereka yang penting tahunya luar negeri saja kan. Belum tahu ke mana dibawa, apa jabatannya,” terangnya.
Beberapa kasus yang sebelumnya pihaknya melakukan tindakan tegas ada perusahaan yang menyalahgunakan izin dan menyalahgunakan job order
“Jika ada perusahaan bermasalah, pidana diarahkan pada perorangan, kalau deposit ada dana perusahaan yang dicairkan untuk ganti rugi. Sementara kerusakan orang sampai Rp4 miliar kadang kadang. Ini tadi ditambahkan kalau bisa betul-betul untuk mengukur perusahaan P3MI ini bonafid, minimal punya modal Rp4 miliar,” tegasnya, seraya menambahkan jangan sampai perusahaan disuruh mengembalikan kerugian, calon PMI tidak punya dana. (ham)