spot_img
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img
BerandaHEADLINECegah Kerugian Negara, Pemprov NTB Gencar Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal

Cegah Kerugian Negara, Pemprov NTB Gencar Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB masih tetap gencar melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal dengan sasaran para penjual rokok, agen ekspedisi serta masyarakat sebagai pengguna. Kegiatan seperti ini dilakukan secara kolaboratif antar perangkat daerah terkait dengan Bea Cukai Mataram dan pemda kabupaten/kota.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB H. Wirajaya Kusuma mengatakan, pihaknya bersama Kantor Bea Cukai Mataram dan Bappeda Provinsi NTB menjadi narasumber dalam kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok ilegal yang berlangsung di Aula Kantor Camat Cakranegara Kota Mataram pada Rabu, 24 Juli 2024.

Peserta kegiatan ini adalah seluruh lurah di Kecamatan Cakranegara, para pedagang kali lima penjual rokok, Karang Taruna, tokoh masyarakat, para agen ekspedisi barang dan OPD terkait.

Kata Wirajaya, tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terhadap ciri-ciri rokok atau tembakau ilegal serta apa saja dampaknya yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tak lagi menjual, menyimpan dan membeli atau mengkonsumsi rokok cukai ilegal.

“Ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk mengenali dan mengetahui tentang ciri-ciri cukai ilegal. Kemudian kita jadikan masyarakat agen informasi untuk bisa mentransformasi pengetahuannya tentang ciri-ciri cukai ilegal,” kata Wirajaya Kusuma kepada Suara NTB, Kamis, 25 Juni 2024.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini juga penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tak memanfaatkan rokok ilegal, apalagi menjadi pengedar rokok ilegal. Jika masyarakat sudah semakin sadar untuk memanfaatkan roko yang legal atau yang memiliki bea cukai resmi, maka diharapkan pendapatan cukai tembakau dan pajak dari tembakau itu semakin meningkat.

Wirajaya mengatakan, kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Mataram dan para pihak menemukan banyak sekali rokok ilegal di NTB. Rokok ilegal itu tak menggunakan pita cukai yang legal. Para produsen memiliki beragam modus untuk memalsukan cukai rokok sehingga merugikan negara.

“Tentu kalau mereka tak menggunakan pita cukai yang legal, berpotensi merugikan keuangan negara. Begitu juga dengan persaingan bisnis, pasti orang-orang menjual rokok pita yang legal akan kalah saing dengan rokok ilegal karena lebih murah. Ini tak sehat bagi dunia usaha,” katanya.

Sebelumnya, Bea Cukai Mataram telah menggelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada tanggal 17 Juli kemarin.  Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melalui Direktur Pengelola Kekayaan Negara.

“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Arya dalam rilis resminya.

Arya merinci BMMN yang dimusnahkan meliputi 6.177.730 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 96.622 gram tembakau iris (TIS); 240 butir obat-obatan; 560,40 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 9 unit telepon genggam. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp8,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,4 milair lebih.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO