Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak delapan anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) petahana yang terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) lalu belum melaporkannya LHKPN ke KPK. Mereka pun diberi batas waktu H-5 pelantikan yang direncanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang. Jika tidak melaporkan LHKPN, maka pelantikannya akan ditunda.
“Dari 45 anggota DPRD Lombok Barat yang terpilih, yang sudah masuk LHKPN nya sudah 37, tinggal 8 belum,” ungkap Sekretaris DPRD Lobar, Syahrudin, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia menyebut, jika sampai nantinya pada 14 Agustus mendatang, delapan anggota dewan bersangkutan tak kunjung menyerahkan LHKPN. Maka berpotensi tak akan dilantik bersamaan dengan 37 anggota Dewan lainnya. Karena mereka diberi tenggat waktu maksimal H-5 pelantikan, harus sudah menyerahkan semua.
“Jadi salah satu syarat pelantikan itu adalah LHKPN. Dan penekanannya dari hasil Asdeksi (Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota) di Sleman, Yogyakarta itu kalau sampai hari H pelantikan LHKPN nya belum selesai, harus ditunda pelantikannya bagi mereka yang belum itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan pentingnya penyerahan LHKPN tersebut untuk dapat mengukur berapa harta kekayaan para dewan terpilih itu saat baru menjabat. Sehingga jika setelah lima tahun mereka menjabat terdapat penambahan harta kekayaan, maka dapat ditelaah apakah penambahan tersebut logis atau tidak. “Kalau dia (penambahan harta kekayaan) tidak logis jika disesauikan dengan penghasilan selama 5 tahun menjabat. Â Mungkin itu perlu ditelusuri,” jelasnya.
Sesuai dengan kewenangan mereka, pihaknya pun telah menyurati seluruh anggota dewan terpilih, kendati saat ini mereka belum ditetapkan secara resmi oleh KPU. “Kalau normatifnya dalam sebulan itu sekali kami surati, tapi karena ini mendekati akhir finish (pelantikan). Ya, sampai dua, tiga kali kami surati,” imbuhnya.
Seharusnya para dewan terpilih ini kata dia, sudah harus menyerahkan LHKPN begitu ditetapkan sebagai Dewan terpilih. Walaupun saat ini Dewan terpilih di Kabupaten Lobar belum ditetapkan, karena sempat ada Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Namun, Syahrudin menegaskan ketentuan tersebut tetap berlaku.
“Tidak lantas membuat apa yang kami lakukan itu jadi terkendala, tidak. Tetap dia jalan, mau yang dapat (terpilih) ataupun yang akan diganti, tetap itu (harus menyerahkan LHKPN),” pesannya. (her)