Giri Menang (Suara NTB) – Seorang Remaja berusia di bawah umur beralamat di wilayah Labuapi, Lombok Barat (Lobar) berinisial A ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar sabu. Dalam menjalankan aksinya, remaja tersebut memanfaatkan warung sembako ibunya. Kini pelaku mendekam di jeruji besi Polres Lobar.
Kasatres Narkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana mengatakan bahwa A ditangkap bersama barang bukti 23 poket sabu siap edar. Pelaku ditangkap polisi di warung ibunya di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. “Awalnya dia pemakai yang hanya coba-coba dari temannya. Karena tergiur dapat keuntungan besar, pelaku kemudian tergiur memasarkan sabu,” ujarnya.
Transaksi dilakukan di warung ibunya, di mana pembeli narkoba datang ke warung milik ibu A dengan modus membeli sembako. “Pembelinya random. Kemungkinan ibunya tahu. Kami akan dalami keterkaitan ibunya dalam kasus ini,” kata Kasatres Narkoba. Ia mengungkapkan A membeli sabu per gram seharga Rp 1 juta. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi 30 poket. A lalu menjual sabu per poket seharga Rp 100 ribu.
“Keuntungannya tiga kali lipat. Dia sendiri yang memasarkan sendiri. Barang informasi didapat dari luar Lombok Barat,” kata dia. Sebagai informasi, Polres Lombok Barat menangkap sebanyak 10 pelaku tindak pidana narkoba. Artinya, selain A, ada sembilan pelaku lain yang ditangkap.
Penyidik Satres Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan 10 pelaku narkoba itu.
Berbagai bukti itu berupa sabu seberat 53,66 gram, uang tunai Rp 4,65 juta, dua timbangan elektronik, delapan handphone (HP) Android, tujuh pipet kaca, lima alat isap sabu (bong), dua pipet plastik, delapan korek api telah dimodifikasi, dan 17 klip plastik bening.Para pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara antara empat sampai 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 8 miliar. (her)