Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, memastikan penyidikan kasus dugaan mafia tanah di desa Sekongkang Bawah terus berjalan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Jadi, untuk penanganan kasus mafia tanah masih terus berjalan di tahap penyidikan, kita juga masih terus memperkuat alat bukti di perkara tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, kepada Suara NTB, Jumat, 26 Juli 2024.
Dikatakannya, dugaan praktek mafia tanah di Wilayah Desa Sekongkang Bawah terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2024. Bahkan sejauh ini sudah ada 29 orang yang sudah diperiksa di tahap penyidikan yang terdiri dari perangkat desa dan pihak lainnya.
“Kasus tersebut kita tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan kita juga masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Irwan pun meyakinkan, di perkara tersebut pihaknya sudah mengantongi potensi kerugian sebesar 100 hektar bidang tanah. Tanah itupun diduga hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi, 100 hektar bidang tersebut masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, penyidikan kasus mafia tanah ini berbeda dengan kasus TPPU yang menjerat mantan kades Sekongkang Bawah, Sudirman. Sebab untuk TPPU Mantan kades tersebut masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
“TPPU sama mafia tanah ini berbeda, kalau untuk TPPU kita masih tahap pengumpulan data dan keterangan. Kalau untuk mafia tanah penanganannya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya. (ils)