Sumbawa Besar (Suara NTB)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa, mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) untuk tetap menjaga netrallitas jelang pelaksanaan Pilkada dan Pilgub bulan November mendatang.
“Momentum ini sangat penting dalam menyatukan pemahaman terhadap aturan Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Syaifuddin, Sabtu 28 juli 2024.
Dikatakannya, salah satu tugas Bawaslu yakni mengawasi netralitas ASN dan kepala desa. Bahkan para kades tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis atau memposisikan diri dalam menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
“Sanksinya sudah sangat jelas yakni pidana dan denda untuk itu kita ingatkan kepada para kades untuk menjaga netrallitas,” ujarnya.
“Ia mengapresiasi Bawaslu dan masyarakat Sumbawa karena pada Pemilu lalu tidak ditemukan adanya pelanggaran, sebagaimana yang terjadi di kabupaten/kota lain di NTB.
“Tindakan kami adalah upaya terakhir, yang kami kedepankan adalah pencegahan. Pertemuan ini merupakan upaya pencegahan,” tandasnya.
Ia mengajak semua pihak terutama para kades menyukseskan pemilu yang bersih dan berintegritas. Sebab segala tingkah laku dan tata laku harus mencerminkan atau berdasarkan aturan perundangan.
“Harapan kepada Kades untuk membantu kami menyuarakan hal ini. Mari kita saling membantu dan menguatkan agar pemilu berjalan bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Arnan Jurami mengakui belum lama ini telah menyampaikan surat imbauan kepada semua Kades terkait pentingnya netralitas. Kegiatan sosialisasi ini sebagai ruang untuk kembali saling mengingatkan untuk menjaga netrallitas.
“Ada pelanggaran administratif ini berlaku sejak tahapan sampai masa pencalonan,” terangnya.
Dia melanjutkan, bahkan Kades dilarang menghadiri sosialisasi atau deklarasikan pasangan calon. Meski saat ini belum masuk ranah untuk melakukan tindakan, tapi pihaknya berwenang merekomdasikan ke dinas terkait untuk bertindak.
“Memang kita belum bisa melakukan tindakan karena belum masuk masa kampanye, tetapi ketika masuk maka berlaku pasal pidana dan itu ranah kami bersama Gakumdu,” ujarnya.
Arnan menilai netralitas jelang Pilkada dianggap sangat penting, karena Kades memiliki otoritas di tingkat desa dan memiliki massa.
“Kami tidak ingin kita berhadapan di tempat lain atau dalam konteks proses hukum. Kami ingin dari pertemuan ini ada chemistry untuk sama-sama menjaga netralitas, karena kesuksesan pemilihan ini tentu keberhasilan kades dan kita bersama,” tukasnya. (ils)