spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBAjukan Permohonan Naturalisasi, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Pemeriksaan dan Penelitian Pada WN...

Ajukan Permohonan Naturalisasi, Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Pemeriksaan dan Penelitian Pada WN Pakistan

Mataram (Suarantb.com) – Bertempat di ruang legal draft Kanwil Kemenkumham NTB, Senin, 29 Juli 2024 Kanwil Kemenkumham NTB lakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap 1 orang WNA yang mengajukan proses naturalisasi / pewarganegaraan untuk menjadi WNI.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Isna Matya F, serta menghadirkan perwakilan dari Unsur Polda NTB, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan DPMPD Dukcapil Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tim melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap 1 Orang Pemohon atas nama Sadam Saif yang merupakan pemohon Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, dimana pemohon tersebut merupakan Warga Negara Asing dari Negara Pakistan.

Kegiatan ini dilaksanakan menjadi 2 tahap yaitu pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas pemohon serta pemeriksaan uji materi dengan wawancara secara langsung pada pemohon yang telah dihadirkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, tim menyatakan bahwa permohonan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan bisa di ajukan ke tahap selanjutnya.

Berikutnya tim pemeriksa dan peneliti akan membuat surat pengantar Kepala Kantor Wilayah dan akan di teruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk dilakukan proses penentuan pewarganegaraan.

Sebagaimana diketahui, Menkumham Yasonna H. Laoly telah mengamanatkan untuk melakukan kajian mendalam dalam proses pewarganegaraan, dengan memperhatikan unsur kemanfaatan yang akan diperoleh nantinya.

Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga mengedepankan unsur selective policy dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon naturalisasi.

“Tak hanya lengkap secara berkas dan uji materi, pemohon pewarganegaraan diharapkan dapat memberi manfaat dan kontribusi bagi negara. Selain itu, pemohon juga harus memegang teguh kesetiaan kepada NKRI, senantiasa mematuhi hukum yang berlaku, serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Parlindungan. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO