spot_img
Sabtu, November 9, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATBawaslu KSB Temukan Sejumlah Persoalan Saat Coklit

Bawaslu KSB Temukan Sejumlah Persoalan Saat Coklit

Taliwang (Suara NTB) – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 telah selesai pada tanggal 24 Juli lalu. Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat mengungkap menemukan sejumlah persoalan yang hingga kini belum dituntaskan oleh KPU setempat.

“Kesimpulan kami sampai berakhirnya Coklit tanggal 24 Juli, masih ada kecamatan yang belum selesai 100 persen karena ada persoalan yang kami temukan,” tegas Komisioner Bawaslu KSB, Nurhidayati Arifah, Selasa, 30 Juli 2024.

Sejumlah persoalan yang ditemukan Bawaslu itu, diungkapkan Nurhidayati beragam. Ia menjelaskan sepanjang tahapan Coklit, Bawaslu setiap pekan melakukan uji petik. Mengambil sampel 10 data pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasilnya masih ada warga yang memiliki hak pilih belum dilakukan Coklit. Contoh temuan lainnya ada rumah warga yang belum ditempelkan stiker Coklit atau tidak lengkapnya keterangan data pemilih pada stiker Coklit.

“Yang tidak ter-Coklit temuan kami banyak di kecamatan Maluk. Entah apa sebabnya, tapi kami dapat info ada petugas Pantarlih yang sempat cuti selama 2 minggu di sana,” ungkap Nurhidayati.
Temuan berikutnya mengenai adanya data warga yang belum diberikan status setelah dicoklit.

Dicontohkan Nurhidayati, adanya warga yang tidak dapat ditemui karena sudah pindah domisili. Namun oleh petugas Pantarlih tidak diberikan status karena beranggapan jika warga bersangkutan telah pindah harus dibuktikan dengan dokumen resmi, tidak cukup dengan surat pindah.

Berikutnya, temuan mengenai warga yang berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Nurhidayati menyatakan, setiap warga yang ada dalam data pemilih termasuk yang sedang bekerja ke luar negeri hendaknya tetap dicoklit selama memiliki data dukungan atau keluarga TKI bersangkutan saat pencoklitan. “Kenapa harus tetap dicoklit karena bisa jadi TKI bersangkutan pulang sebelum hari pencoblosan. Nah kalau tidak masuk data pemilh artinya kita sama saja menghilangkan hak pilih warga kan,” tegas Yayaq sapaan akrab Nurhidayati.

Mengenai berbagai pesoalan yang ditemukannya itu, selanjutnya Yayaq menyatakan, sebenarnya telah pihaknya mengkomunikasikan langsung kepada KPU. Saat pelaksanaan Coklit berlangsung, setiap temuan oleh Panwascam disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sayang temuan-temuan itu tidak pernah ditindaklajuti dalam bentuk perbaikan di lapangan.

“Kemudian tiba-tiba KPU (KSB) melaporkan sudah 100 persen ke provinsi coklitnya. Kita nunggu hasil pleno kecamatan, kalailu beberapa persoalan tidak selesai di kecamatan kita bawa terus di pleno kabupaten,” tegas Yayaq seraya mengindikasikan masih lemahnya koordinasi KPU KSB dengan jajaran di bawahnya dalam proses Coklit.

“Nah ternyata server (laporan) dari kecamatan itu tidak disampaikan ke KPU dan lemahnya KPU tidak turun lapangan juga mengkoordinir tingkat kecamatan sampai pantarlih,” tukas Yayaq.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO