Sumbawa Besar (Suara NTB)- Inspektorat Kabupaten (Itkab) Sumbawa, memastikan akan terus berupaya menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB terkait biaya makan minum senilai Rp3 Miliar.
“Jadi, posisi saat ini tersisa tinggal dua kecamatan dan 5 organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyelesaikan kalau rumah sakit dan 18 Puskesmas sudah,” kata Plh Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Senin 29 juli 2024.
Made melanjutkan, jadi secara umum penyelesaian temuan BPK sudah berada di angka 90 persen. Hanya saja untuk nilai potensi kerugian negara yang sudah dikembalikan ke kas daerah, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Jadi, secara persentase saya sampaikan sudah 90 persen OPD sudah melakukan pengembalian terhadap kelebihan makan minum itu,” jelasnya.
Made pun memastikan, proses pengembalian atas temuan itu terus berjalan salah satunya di Dinas Dikbud sekitar Rp200 juta saat ini masih berproses. Selain itu Dinas KBP2A sekitar Rp300 juta juga masih terus berproses, pihaknya masih memberikan waktu hingga beberapa hari kedepan untuk menuntaskan temuan itu.
“Progres pengembaliannya sudah cukup bagus dan kami tetap berupaya dalam 60 hari kedepan temuan itu bisa segera tuntas,” ucapnya.
Dia pun meyakinkan, temuan biaya makan minum itu bukan karena mark up melainkan kelebihan pembayaran. Dimana biaya makan minum sesuai peraturan Bupati ditetapkan di angka Rp35.000, namun tim auditor BPK berdasarkan hasil uji petik.
“Jadi, di Perbup sudah diatur untuk biaya makan minum sebesar Rp35.000 namun saat uji petik ditemukan selisih sekitar Rp10.000 (Rp25.000, red),” ucapnya.
Terkait selisih itu, pihaknya sudah memberikan tanggapan ke BPK dengan menunjukan Perbup sebagai dasar penentuan harga meski tidak merincikan item yang harus dibelanjakan. Hanya saja, BPK tetap mengacu pada uji petik yang dilakukan beberapa tempat makan.
“Kita sudah tanggapi sebelum LHP tersebut terbit bahkan kita juga sudah menunjukkan Perbup sebagai dasar penetapan harga,” terangnya.
Ia menegaskan, penyelesaian rekomendasi tersebut merupakan suatu keharusan bagi OPD yang memiliki catatan di LHP BPK. Jika tidak maka potensi ke ranah pidana akan sangat mungkin dilakukan jika tahapan 60 hari dan 40 hari (setelah sidang TPTGR) tidak kunjung diselesaikan.
“Mekanisme kita berikan waktu 60 hari untuk diselesaikan dan kami sangat optimis dalam jangka waktu tersebut bisa tuntas,” tambahnya.
Untuk itu, diharapkan penyelesaian rekomendasi bisa segera dilakukan kalau tidak juga ada itikad baik untuk diselesaikan maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi karena sudah ada beberapa OPD yang sudah mengembalikan.
“Kita tetap meminta SKPD memberikan atensi serius terhadap masalah ini, jika tidak sanksi tegas juga akan kita siapkan nanti,” tegasnya. (ils)