Sumbawa Besar (Suara NTB)- Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, masih menunggu adanya penyerahan hasil audit investigasi dari Inspektorat dalam penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Tepal.
“Jadi, posisi penanganan kasusnya belum ada kemajuan signifikan karena hasil audit investigasi dari Inspektorat belum kita terima,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Senin 29 juli 2024.
Meski informasi yang beredar bahwa hasil audit investigasi Inspektorat ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp390 juta, tetapi pihaknya tetap menunggu pelimpahan hasil audit secara resmi. Tentu tahap selanjutnya yakni proses penghitungan kerugian keuangan negara jika ada potensi kerugian negaranya.
“Kita sifatnya menunggu hasil audit investigasi secara resmi, dari Inspektorat meski informasi yang beredar potensi kerugian negaranya mencapai Rp390 juta,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak salah satunya yakni H. Sudirman selaku kepala Desa Tepal dan Bendahara Desa Ismail. Saksi lainnya juga sudah masuk agenda untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut.
“Kita masih pemeriksaan saksi terlebih dahulu belum penyidikan sebelum kita tangani lebih lanjut,” ucapnya.
Pengusutan terhadap kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi dana. Kasus inipun masih di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Jadi, yang kita selidiki bukan penggunaan dana desa, tetapi dana Bumdes, karena itu merupakan hal yang berbeda,” jelasnya.
Sebelumnya penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa menerima laporan dari masyarakat desa Tepal atas dugaan korupsi penggunaan dana Bumdes. Didalam laporan itu, turut menyebutkan nama mantan Kades setempat berinisial AA yang dilaporkan pertengahan tahun 2023 dengan kerugian mencapai Rp700 juta. (ils)