Mataram (Suara NTB) – Beberapa pejabat lingkup Pemprov NTB akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), bulan November 2024 mendatang. Beberapa di antaranya masih bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski baliho atau sudah menyatakan siap maju sebagai kepala daerah.
Seperti Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., Inspektur Priovinsi NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB yang juga Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum hingga Kusmalahadi Syamsuri, salah satu kepala bidang di Dinas PUPR Provinsi NTB.
Di beberapa ruas jalan protokol di Kota Mataram dan daerah lainnya di NTB, banyak baliho dari tokoh tokoh yang disebut maju dalam pilkada bersama dengan pasangannya. Seperti baliho H. Lalu Gita Ariadi yang berpasangan dengan H. Sukiman Azmy siap berkompetisi di pilkada NTB, Ibnu Salim yang berpasangan dengan Hj. Sumiatun akan maju di Pilkada Lombok Barat, H. Moh. Rum berpasangan dengan Mutmainnah di Pilkada Kota Bima dan Kusmalahadi Syamsuri berpasangan dengan H. Najmul Akhyar di Pilkada Kabupaten Lombok Utara.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyampaikan jika sejumlah pejabat di lingkup Pemprov NTB yang akan maju pilkada mendatang, permohonan pengunduran dirinya masih dalam proses.
Artinya, sudah ada yang mengajukan permohonan pengunduran diri, seperti H. Moh. Rum dan Kusmalahadi Syamsuri, karena akan maju dalam pilkada. “Semua masih dalam proses. Tugas kita mengingatkan kembali, kemudian menginformasikan persyaratannya apa saja. setelah lengkap baru, disampaikan ke pusat,” ujarnya pada Suara NTB, Senin (29/7).
Sebelumnya, BKD Provinsi NTB sudah menerima pengajuan usulan pengunduran diri atau pemberhentian selaku ASN dari Kusmalahadi Syamsuri atas permintaan sendiri. Namun karena Kusmalahadi Syamsuri belum berusia 50 tahun, pihaknya menyampaikan jika telah berusia 50 tahun atau lebih berhak mengajukan pemberhentian selaku ASN atas permintaan sendiri dengan hak pensiun.
“Tapi kalau belum berusia 50 tahun. Artinya mengajukan pemberhentian selaku ASN atas permintaan pribadi tanpa hak pensiun. Persyaratan untuk hal tersebut sudah kita sampaikan ke beliau,” terangnya.
Sementara dari pejabat yang lain, pihaknya masih menunggu permohonan pengunduran diri dan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ham)