Mataram (Suara NTB) – Pada enam bulan pertama tahun 2024 (semester I), BPJS Ketenagakerjaan NTB menyalurkan klaim cukup besar Rp103,7 miliar lebih. Klaim yang cair sebesar ini diharapkan dapat dikelola dengan baik untuk mendukung peningkatan ekonomi dan mencegah kemiskinan.
Secara rinci, hingga per 30 Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan NTB mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp77.857.146.340 kepada 3.929 orang. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 7.347.467.370 kepada 494 orang.
Jaminan Kematian (JKM) Rp16.711.000.000 kepada 417 ahli waris. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp28.124.930 kepada 41 orang. dan Jaminan Pensiun (JP) Rp1.770.841.930 kepada 1.738 orang.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan klaim sebesar ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk modal usaha. “Kemarin ada yang dapat hampir Rp1 miliar satu orang. Besaran JHT disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan, serta lamanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Mestinya pemerintah menurut Boby tak terlalu pusing memberantas kemiskinan, dengan besarnya klaim yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun.
“Makanya klaim-klaim ini harusnya dipakai untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif. Bukan digunakan untuk membeli kebutuhan, tapi dipakai untuk membeli keinginannya,” tambahnya. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, atau cacat. Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan adalah “payung” bagi pekerja saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan.
Mengapa penting menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Diantaranya menjadi Jaminan Keuangan Saat Terjadi Risiko seperti jika mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan berupa biaya pengobatan sampai tak terhingga, hingga santunan cacat tetap. Jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian Rp42 juta yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Dana JHT dapat digunakan sebagai modal usaha, biaya pendidikan anak, atau persiapan pensiun. Bagi yang mengalami cacat total tetap, akan mendapatkan santunan berkala setiap bulan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta dan keluarga akan merasa lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan finansial saat menghadapi risiko yang tidak terduga.
Sementara bagi perusahaan, mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang. “Untuk dua program, iurannya kecil sekali, Rp16.800 perbulan. Tapi tanggungannya sangat besar jika terjadi risiko, kecelakaan, bahkan kematian. Karena ini menjadi bentuk tanggung jawab negara hadir kepada rakyat,” demikian Boby. (bul)