spot_img
Sabtu, Maret 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATNelayan Meninting Keluhkan Tak Diizinkan Sandarkan Perahu

Nelayan Meninting Keluhkan Tak Diizinkan Sandarkan Perahu

Giri Menang (Suara NTB) – Persoalan pemanfaatan sempadan pantai di wilayah Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat masih dikeluhkan oleh sekelompok nelayan setempat. Sampan mereka sudah direlokasi dari lokasi sempadan pantai yang akan ditata oleh pihak perusahaan Lagonbay. Mereka juga dilarang menyandarkan perahu di lokasi tersebut.

Hal ini pun menuai protes sekelompok nelayan setempat, sehingga menuntut kejelasan batas sempadan pantai yang diklaim menjadi lahan milik pengembang Lagonbay. “Yang kami inginkan, darimana batas keadaan sempadan pantai aja,” kata Sudirman, nelayan di Dusun Monton Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar saat ditemui di kediamannya. Sudirman meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun BPN Lobar segera melakukan pengukuran kembali atas sempadan pantai tersebut.

“Agar jelas, mana yang menjadi hak milik pengembang Lagonbay, juga area yang dapat dijadikan nelayan sebagai tempat sandar perahu,”ujarnya. Sebelumnya, kelompok nelayan mengaku bahwa mereka yang meminta lapak Inaq Sur juga dipindah dari sempadan tersebut.

Setelah Inaq Sur pindah, mereka menyandarkan perahunya di tempat tersebut. Namun, lagi-lagi pihak Lagonbay juga melarang nelayan untuk menyandarkan perahu di tempat itu karena pihak Lagonbay mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

“Dulu kami sandar di sebelah selatan, tapi karena abrasi jadi sudah tidak bisa di sana. Maka itu kami minta Inaq Sur pindah,” jelasnya. Mereka merasa takut dan khawatir, karena pihak Lagonbay melakukan pengamanan ketat lahan tersebut dengan mensiagakan aparat keamanan Brimob disana.

Pria yang berpuluh-puluh tahun menjadi nelayan ini juga khawatir bahwa kejadian yang sama akan terulang di tempat lain. “Kalau masalah itu dibiarkan, itu bisa terjadi di tempat lain,” keluhnya.

Senada dengan itu, Latif yang juga seorang nelayan mengatakan, yang menyandarkan perahunya di sempadan pantai tersebut ada sekitar 50 nelayan. Mereka masih bertahan untuk menyandarkan perahu di area klaiman Lagonbay tersebut. Karena sudah tidak ada opsi lain bagi para nelayan.

 “Kami masih bertahan di sana, tapi ada bentangan garis di sana yang mungkin batas dari tanah hak milik,” kata Latif. Menurutnya  yang dibutuhkan sebagai tempat bersandar perahu adalah tempat yang datar. Untuk keamanan dan awetnya usia perahu.

Karena diakuinya, sudah ada tiga perahu nelayan yang rusak. Karena harus tergerus gelombang. “Lalu kejelasannya sampai mana tempat kita ini? Kalau tidak diusir, tapi ditaruh di bawah garis pembatas itu, lebih baik kami tidak ada di sana. Daripada hancur perahu kami,” ucapnya.

Latif mempertanyakan kepada pihak Lagonbay, aturan mana yang telah disusunnya. Kalau memang sudah diatur, implementasi seperti apa yang dilakukan. “Sistem pengaturan penataan yang dijanjikan Lagonbay mana kejelasannya. Tapi pada ujungnya kita diusir, digusur. Mana pemanfaatannya, mana sosialnya,” tanyanya.

Senada juga dikatakan Hairiyah, penjual ikan yang dulu pernah diminta pindah oleh pihak Lagonbay pada akhir 2023 lalu. Ia mengaku, dirinya mengiyakan permintaan Lagonbay untuk pindah karena dijanjikan akan dibuatkan lapak baru sebagai pengganti. Nyatanya nihil, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan ganti rugi dari janji tersebut.

“Janji-janjinya saja. Saya punya warung nelayan itu, dijanjikan akan dibuatkan kalau sudah selesai, tapi apa. Tidak apa-apa sampai saat ini,” protesnya.

Sementara itu, Yazid selaku BPD Desa Meninting mengatakan telah melakukan hearing ke Pemda Lobar beberapa hari lalu. Selain menuntut kejelasan terkait sempadan pantai yang diklaim Lagonbay, dirinya juga meminta Pemda Lobar untuk mengatasi fenomena abrasi yang kerap terjadi. “Kita hidup yang di pinggir pantai merasa resah kalau ada cuaca buruk,” kata Yazid.

Ia mengatakan, jika mengacu pada aturan Perpres nomor 51 tentang sempadan pantai yang minimal 100 meter. Tetapi, jika dilihat bahwa sempadan pantai yang diukur oleh pihak Lagonbay tidak sesuai aturan tersebut. Ditambah lagi dengan kondisi saat ini yang dikatakan kehadiran Lagonbay belum ada merekrut pekerja dari masyarakat setempat. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO