Praya (Suara NTB) – Warga yang menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Mandalika di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya tahun ini mulai dikenakan kewajiban membayar sewa oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Penarikan sewa ini setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran sewa bervariasi, sesuai dengan letak ruang yang ditempati.
Hasil sewa rusunawa tersebut kini telah masuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru dengan target tahun ini sebesar Rp 90 juta. “Regulasinya mengamanahkan pengenaan sewa berlaku mulai bulan Januari 2024. Tapi kita mulai berlakukan di bulan Mei. Setelah kita melakukan sosialisasi kepada warga yang menempati rusunuawa,” terang Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Loteng M. Supriaddin, Senin (29/7).
Selama ini warga yang menempati rusunawa tersebut tidak dikenaikan sewa, karena regulasinya belum ada yang mengatur tentang besaran tarif sewa rusunawa. Tetapi sekarang regulasi yang mengatur tentang pengenaan sewa rusunawa sudah ada, sehingga kebijakan sewa mulai diberlakukan pada tahun ini.
Ia menjelaskan, besaran sewa berbeda-beda di setiap lantainya. Di mana untuk ruang yang ada di lantai satu, besaran sewanya ditetapkan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Kemudian lantai dua Rp 240 ribu per bulan, lantai tiga Rp 230 ribu dan lantai empat Rp 220 ribu. “Khusus untuk ruang yang ada di lantai paling atas yakni lantai lima, besaran sewanya sebesar Rp 200 ribu per bulan,” terangnya.
Pengenaan sewa tersebut berlaku wajib bagi semua warga yang menempati rusunawa. Peruntukan rusunawa itu sendiri juga jelas diatur, yakni bagi warga yang berpenghasilan rendah, bukan untuk warga kurang mampu, sehingga besaran sewa disesuaikan dengan kemampuan warga yang menempatinya.
Pasca pembelakuan kebiajakan sewa tersebut, sambutan warga nyatanya beragam. Ada yang langsung menyanggupi dengan membayar sewa. Ada juga yang sampai sekarang ini belum membayar sewa. Namun, tetap dihitung sebagai tunggakan yang harus diselesaikan. Karena pasti akan dipertanyakan saat pembahasan capaian PAD.
“Terhadap kondisi-kondisi warga penghuni rusunawa tersebut nanti diakhir tahun akan kita evaluasi. Baru kemudian diputuskan kebijakan apa yang diambil, terhadap warga yang tidak mampu membayar sewa rusunawa tersebut,” ujarnya. (kir)